LAKAM: Pemangkasan Anggaran Pemko Padang 2026 Harus Pro Rakyat dan Transparan

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 1 Oktober 2025 —
Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) memberikan sikap atas rencana rasionalisasi Anggaran Belanja Pemerintah Kota Padang Tahun 2026. Kebijakan ini muncul karena turunnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan hanya Rp1,393 triliun, berkurang sekitar Rp459 miliar (24,8%) dari tahun sebelumnya.

Pandangan & Rekomendasi LAKAM

1. Prioritaskan kebutuhan dasar masyarakat – Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus tetap terjamin.

2. Kurangi belanja seremonial dan perjalanan dinas – Anggaran non-urgent sebaiknya ditekan dan dialihkan ke sektor publik.

3. Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Dengan pengelolaan yang transparan dan inovatif tanpa menambah beban rakyat kecil.

BACA JUGA :  Pelayanan Buruk Bakso Igaan Ciluncat Banjaran

4. Libatkan dunia usaha & CSR – Sektor swasta bisa membantu pembangunan melalui kerjasama dan program tanggung jawab sosial.

5. Transparansi dan komunikasi publik – Pemerintah harus terbuka menyampaikan kondisi fiskal agar masyarakat tetap percaya.

6. Advokasi ke pemerintah pusat – Pemko bersama DPRD perlu memperjuangkan tambahan dana atau hibah khusus demi keberlanjutan pembangunan.

BACA JUGA :  Stop Dinasti Dan Nepotisme Yang Ada Dikalimantan Timur. Intruksi Dari Presiden Diabaikan

 

Pernyataan LAKAM

“Pemangkasan anggaran jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Pemerintah harus menata anggaran dengan adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sesuai falsafah adat Minangkabau alam takambang jadi guru. LAKAM siap mengawal kebijakan ini agar tidak melenceng dari nilai keadilan dan adat,” tegas Ziqro Fernando, Infokom LAKAM.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita: Infokom Lakam

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:51 WIB

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB