SUARA UTAMA, Merangin – Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.
Meski sudah banyak yang mendapat peringatan dan sanksi dari Pertamina dan instansi terkait, hal itu tidak membuat jera para pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Merangin ini.
Bahkan, pemilik pangkalan gas LPG Rasida yang berada di Pematang Kandis Bangko, mitra dari PT. Haula Buana ini berani menjual ratusan gas tabung melon (3 kg) tersebut secara terang-terangan pada para pengecer ke luar kecamatan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terungkap setelah salah seorang pemilik pangkalan LPG 3Kg Mitra Agen PT. Putra Siarang yang ada di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menyampaikan kepada media ini pada jumat (16/8/24) bahwa akibat adanya pasokan LPG 3kg dari pangkalan Rasida ke sebuah toko yang ada di desanya dirinya merasa dirugikan, karena stok LPG 3 kg yang ada di pangkalannya menjadi lambat terjual.
“Ya akibat pasokan ratusan LPG 3 kg dari pangkalan Rasida Bangko ke toko yang ada di Desa ini, kami selaku pemilik pangkalan yang resmi merasa dirugikan lah, betapa tidak, akibatnya LPG di pangkalan kami menjadi lambat terjual, untuk itu kami mohon kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dengan hal ini,” Demikian ucapnya.
Dengan demikian, dirinya berharap ada pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait terhadap pangkalan nakal tersebut, sehingga masyarakat tidak selelu dirugikan.
“Apa yang dilakukan pihak pangkalan ini sungguh diluar batas kewajaran. Akibat mau meraup keuntungan lebih, mereka lebih mementingkan pra pengecer dari pada masyarakat. Padahal mereka mengetahui bahwa, gas elpiji bersubsidi tersebut peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk para pedagang atau pengecer,” ketusnya.
Berdasarkan keterangan dari sumber di lapangan mendapatkan informasi jika pangkalan atasnama Rasida tersebut adalah istri dari Dedi Harmuji, salah satu pegawai ASN di Kecamatan Nalo Tantan.
Sementara itu, Sabtu (17/8/24) Dedi ketika di konfirmasi oleh media ini melalui panggilan Whatsapp nya dirinya mengelak dan mengatakan jika pangkalan tersebut bukan miliknya.
”Bukan punya saya itu pak, kalau mau buat berita silahkan konfirmasi dan cek kebenarannya, maaf saya sedang dalam perjalanan menuju kantor,” Demikian Ucapnya
Terkait adanya beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Merangin yang nakal, dan ramainya pemberitaan tentang pemilik pangkalan yang menjual di atas HET,
Sebelumnya, kepada media ini Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, Pertamina akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.
“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.
Penulis : Ady Lubis