Lagi-lagi Pangkalan LPG 3 Kg Milik Rasida di Bangko, Leluasa Jual LPG Pada Pengecer ke Luar Daerah

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SUARA UTAMA

Foto: SUARA UTAMA

SUARA UTAMA, Merangin – Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.

Meski sudah banyak yang mendapat peringatan dan sanksi dari Pertamina dan instansi terkait, hal itu tidak membuat jera para pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Merangin ini.

Bahkan, pemilik pangkalan gas LPG Rasida yang berada di Pematang Kandis Bangko, mitra dari PT. Haula Buana ini berani menjual ratusan gas tabung melon (3 kg) tersebut secara terang-terangan pada para pengecer ke luar kecamatan lain.

Hal itu terungkap setelah salah seorang pemilik pangkalan LPG 3Kg Mitra Agen PT. Putra Siarang yang ada di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menyampaikan kepada media ini pada jumat (16/8/24) bahwa akibat adanya pasokan LPG 3kg dari pangkalan Rasida ke sebuah toko yang ada di desanya dirinya merasa dirugikan, karena stok LPG 3 kg yang ada di pangkalannya menjadi lambat terjual.

“Ya akibat pasokan ratusan LPG 3 kg dari pangkalan Rasida Bangko ke toko yang ada di Desa ini, kami selaku pemilik pangkalan yang resmi merasa dirugikan lah, betapa tidak, akibatnya LPG di pangkalan kami menjadi lambat terjual, untuk itu kami mohon kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dengan hal ini,” Demikian ucapnya.

Dengan demikian, dirinya berharap ada pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait terhadap pangkalan nakal tersebut, sehingga masyarakat tidak selelu dirugikan.

BACA JUGA :  Pandis Kecamatan Bogobaida Kab Paniai, Gelar Sukses Pelantikan PPL 7 Desa

“Apa yang dilakukan pihak pangkalan ini sungguh diluar batas kewajaran. Akibat mau meraup keuntungan lebih, mereka lebih mementingkan pra pengecer dari pada masyarakat. Padahal mereka mengetahui bahwa, gas elpiji bersubsidi tersebut peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk para pedagang atau pengecer,” ketusnya.

Berdasarkan keterangan dari sumber di lapangan mendapatkan informasi jika pangkalan atasnama Rasida tersebut adalah istri dari Dedi Harmuji, salah satu pegawai ASN di Kecamatan Nalo Tantan.

Sementara itu, Sabtu (17/8/24) Dedi ketika di konfirmasi oleh media ini melalui panggilan Whatsapp nya dirinya mengelak dan mengatakan jika pangkalan tersebut bukan miliknya.

”Bukan punya saya itu pak, kalau mau buat berita silahkan konfirmasi dan cek kebenarannya, maaf saya sedang dalam perjalanan menuju kantor,” Demikian Ucapnya

Terkait adanya beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Merangin yang nakal, dan ramainya pemberitaan tentang pemilik pangkalan yang menjual di atas HET,

Sebelumnya, kepada media ini Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, Pertamina akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru