Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, KAMPUD Desak Kejati Lampung Umumkan Tersangka

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung, 3 Oktober 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan penyidikan sudah cukup bukti. Dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp12,9 miliar, audit independen menemukan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Tim penyidik sudah memeriksa saksi, dokumen, hasil audit kerugian, bahkan menerima pengembalian sebagian uang negara. Maka seharusnya segera ada penetapan tersangka. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan akuntabel,” ujar Seno.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81

Fakta-Fakta Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

1. Total anggaran: Rp12.903.932.984 (tahun anggaran 2021).

2. Kerugian negara/daerah: ±Rp7 miliar (hasil audit independen).

3. Jumlah saksi yang diperiksa: 17 orang, termasuk dua mantan Sekwan DPRD Tanggamus (HA dan Sbrdn).

4. Modus korupsi:

Markup biaya hotel: harga kamar ditingkatkan jauh di atas tarif asli.

Tagihan hotel fiktif: nama tamu tidak pernah menginap, tapi dicantumkan dalam SPJ.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Teguhkan Komitmen Pengabdian dan Pembinaan Warga Binaan

Manipulasi SPJ: dua orang anggota DPRD menginap satu kamar, namun dilaporkan masing-masing satu kamar.

Kerja sama dengan pihak travel atas perintah anggota DPRD.

5. Lokasi perjalanan dinas: enam hotel di Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

6. Pihak yang diperiksa: unsur sekretariat DPRD dan pihak terkait pengelolaan anggaran.

7. Pemulihan kerugian: sebagian kerugian sudah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

8. Ekspos Kejati 2023: mengungkap adanya markup perjalanan dinas yang direalisasikan sebesar Rp12 miliar dari pagu Rp14 miliar.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Siswi SDN 01 Tiuh Balak Pasar Raih Juara 2 Lampung Student Olympic (LSO)

Desakan KAMPUD

Seno Aji menilai percepatan penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk:

Menghindari spekulasi negatif publik.

Mencegah upaya pelaku menyembunyikan aset hasil korupsi.

Menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam mendukung visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan agenda Presiden Prabowo Subianto soal reformasi hukum.

> “Kejati Lampung harus tegas dan cepat menuntaskan kasus ini. Para pelaku harus segera dijebloskan ke hotel prodeo agar tidak ada ruang menghindar dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Seno.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/