Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, KAMPUD Desak Kejati Lampung Umumkan Tersangka

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung, 3 Oktober 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan penyidikan sudah cukup bukti. Dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp12,9 miliar, audit independen menemukan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Tim penyidik sudah memeriksa saksi, dokumen, hasil audit kerugian, bahkan menerima pengembalian sebagian uang negara. Maka seharusnya segera ada penetapan tersangka. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan akuntabel,” ujar Seno.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

Fakta-Fakta Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

1. Total anggaran: Rp12.903.932.984 (tahun anggaran 2021).

2. Kerugian negara/daerah: ±Rp7 miliar (hasil audit independen).

3. Jumlah saksi yang diperiksa: 17 orang, termasuk dua mantan Sekwan DPRD Tanggamus (HA dan Sbrdn).

4. Modus korupsi:

Markup biaya hotel: harga kamar ditingkatkan jauh di atas tarif asli.

Tagihan hotel fiktif: nama tamu tidak pernah menginap, tapi dicantumkan dalam SPJ.

BACA JUGA :  Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Manipulasi SPJ: dua orang anggota DPRD menginap satu kamar, namun dilaporkan masing-masing satu kamar.

Kerja sama dengan pihak travel atas perintah anggota DPRD.

5. Lokasi perjalanan dinas: enam hotel di Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

6. Pihak yang diperiksa: unsur sekretariat DPRD dan pihak terkait pengelolaan anggaran.

7. Pemulihan kerugian: sebagian kerugian sudah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

8. Ekspos Kejati 2023: mengungkap adanya markup perjalanan dinas yang direalisasikan sebesar Rp12 miliar dari pagu Rp14 miliar.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Desakan KAMPUD

Seno Aji menilai percepatan penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk:

Menghindari spekulasi negatif publik.

Mencegah upaya pelaku menyembunyikan aset hasil korupsi.

Menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam mendukung visi Kejaksaan RI 2025–2029 dan agenda Presiden Prabowo Subianto soal reformasi hukum.

> “Kejati Lampung harus tegas dan cepat menuntaskan kasus ini. Para pelaku harus segera dijebloskan ke hotel prodeo agar tidak ada ruang menghindar dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Seno.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB