SUARA UTAMA,Lampung Barat-[31 Oktober 2024] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini diduga merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga proyek yang seharusnya meningkatkan akses dan konektivitas wilayah justru tidak memberikan hasil optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk korupsi. Pengusutan kasus ini akan kami lanjutkan ke semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ungkap Kepala Kejari saat konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara secara signifikan tersebut.(Red)
Penulis : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Kejati Lambar