Korupsi Milyaran Rupiah Kejari Lampung Barat Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Pesisir Barat

- Writer

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kejati Kabupaten Lampung Barat.

Foto kejati Kabupaten Lampung Barat.

SUARA UTAMA,Lampung Barat-[31 Oktober 2024] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini diduga merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

IMG 20241031 220752 Korupsi Milyaran Rupiah Kejari Lampung Barat Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Pesisir Barat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan marang-Kupang ulu saat di kejati lampung Barat

Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga proyek yang seharusnya meningkatkan akses dan konektivitas wilayah justru tidak memberikan hasil optimal.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk korupsi. Pengusutan kasus ini akan kami lanjutkan ke semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ungkap Kepala Kejari saat konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara secara signifikan tersebut.(Red)

Penulis : Ahmat Kosasih

Sumber Berita : Kejati Lambar

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama
Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar
Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan
Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Penanganan Bencana di Provinsi Sumatera Utara
Tahun Baru, Semangat Baru, Pemimpin Baru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:42 WIB

Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar

Senin, 6 Januari 2025 - 23:55 WIB

Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:01 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Penanganan Bencana di Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tahun Baru, Semangat Baru, Pemimpin Baru!

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB

Nasional

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Rabu, 8 Jan 2025 - 01:19 WIB

Nasional

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:15 WIB