Korban Dugaan Penganiayaan Sabar Menunggu Proses Laporan Nya di Polsek Krucil. 

- Publisher

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Korban Kasus dugaan penganiayaan “SM” warga kertosuko kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur sabar menunggu proses perkembangan laporan nya dengan Surat tanda penerimaan laporan pengaduan masyarakat Nomor: STPLM/22/XII/2025/POLSEK. 24/01/2026.

Laporan pengaduan tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 11. 45 wib. di Polsek krucil. Korban (pelapor) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 11. 00 wib. pelapor bersama “SJ” pedagang kayu mendatangi lahan milik “SP”(anak pelapor) untuk melihat kayu yang akan di jual.

Pelapor “SM” kepada team media mengaku bahwa saat bertemu terlapor (terduga pelaku penganiayaan) di lahan tersebut terlapor “DN” didapati sedang mengambil rumput di lahan milik anak terlapor (korban). Namun, Pelapor mengaku hanya bertutur sapa dengan baik tanpa cek cok.

“Setelah saya pulang berbonceng dengan pedagang pedagang kayu itu, sesampainya di belakang rumah “DN” sekitar 300 meter dari rumah nya. saya bertemu dengan “DN” lalu saya menegur nya agar tidak kembali mengambil rumput di lahan anak saya. “Jelas nya.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Korban “SM” sebagai pelapor atas dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya menjelaskan kronologis terjadi nya dugaan penganiayaan yang ber TKP di dusun duren RT 04 RW 02 Desa kertosuko kecamatan Krucil.

“Setelah itu, saya pergi mau pulang bersama tukang kayu. Setelah saya sampai di halaman”SP” tiba tiba “DN” datang dengan membawa senjata tajam (clurit) membacok saya dari samping. “Katanya.

Masih kata korban, Ia mengaku setelah clurit nya di tangkis dan di ambil, terduga pelaku masih marah dan memukul dirinya dengan kayu dan melempar nya menggunakan batu dan bata.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

“Seketika saya langsung menangkis dan mengambil clurit milik “DN” tapi tangan saya masih kenak yang sebelah kiri. saya langsung mau pulang, tapi “DN” ini masih marah memukul saya dengan kayu, melempar saya dengan batu dan bata. “Ucap nya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krucil “Didik Prasetyo” membenarkan laporan pengaduan tersebut. Namun, pihak nya dalam Minggu ini masih fokus pada salah satu kasus. “Kertosuko ya Gus.. seminggu ini saya masih fokus ke kasus lain ya Gus. “kata nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB