Jakarta,suarautama.id—
Komisi VI DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU BUMN akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (26/09/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi ini mencakup perubahan substansial terhadap 84 pasal dalam UU BUMN. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN dan memastikan tata kelola yang lebih baik.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). BP BUMN akan memiliki peran sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap BUMN.
Selain itu, RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang menilai bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap BUMN.
Berikut adalah 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
Dengan disetujuinya RUU BUMN ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan BUMN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Humas DPR RI














