Kepala SDN 207 Selango Sayuti Diduga PHP Soal Honor Komite Sekolah

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Sayuti, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 207 Selango yang berada di Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga memberikan harapan palsu (PHP) terkait keanggotaan dan honor komite sekolah kepada seorang warga berinisial SL.

Menurut pengakuan SL, pada awal tahun 2024 Sayuti pernah memintanya untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alasan akan dimasukkan sebagai anggota komite sekolah. Dalam pembicaraan tersebut, Sayuti menjanjikan honor sebesar Rp100 ribu per bulan.

“Bang, selama saya masih menjabat sebagai kepala sekolah di SD 207, abang masih terdaftar sebagai anggota komite sekolah,” ujar Sayuti kepada SL, seperti ditirukan oleh sumber.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kepala SDN 207 Selango Sayuti Diduga PHP Soal Honor Komite Sekolah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. SL mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima honor komite selama tiga bulan pertama, dengan total Rp300 ribu. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran honor yang diterima, dan pihak sekolah tidak pernah memberikan konfirmasi lanjutan.

BACA JUGA :  Polres Kerinci Rakor Pengamanan PLTA

“Ya, saya diminta menyerahkan foto KTP untuk dimasukkan ke struktur Komite Sekolah di SDN 207, dengan honor Rp100 ribu per bulan. Tapi setelah saya menerima honor tiga bulan pertama, saya tidak pernah mendapatkan lagi. Kepala sekolah pun tidak ada mengkonfirmasi ke saya, apakah nama saya sudah dicoret, ataukah honor itu diambil kepala sekolah,” ungkap SL.

Terhitung sejak awal 2024 hingga Juli 2025, SL mengaku belum mendapat kejelasan apapun dari pihak sekolah, khususnya dari Sayuti selaku kepala sekolah. Ia pun meminta agar pihak sekolah bersikap transparan dan memberikan penjelasan secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sayuti terkait persoalan ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB