Kasus Peyekapan Dan Penganiayaan Terhadap Seorang Pemuda Di Lampung Utara

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Lampung Utara

Seorang Pemuda ,baru baru ini telah mengalami peyiksaan dan peyekapan yang di lakukan oleh beberapa tersangka pelaku terhadap korban”Fajar maulana (22 tahun) telah mengalami peyekapan dan peyiksaan di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka pelaku yang berada di belakang rumah sakit Ryacudu kota bumi Kabupaten Lampung Utara

Menurut Keterangan dan pengakuan Fajar sebagai korban saat menceritakan kronologis kejadian yang di alaminya terhadap awak media yang di temani pihak keluarga”korban menceritakan saat kejadian berada dalam peyekapan oleh para pelaku korban sempat mengalami peyiksaan berat menurutnya di pukul menggunakan bambu di sunut pakai api rokok sambil di potong rambutnya

“Saya juga dipaksa suruh mengakui memiliki Narkoba sambil di rekam di vidio kan oleh para pelaku

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kasus Peyekapan Dan Penganiayaan Terhadap Seorang Pemuda Di Lampung Utara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi “saya saat itu dalam keadaan tangan di borgol dan di ancam dengan senjata tajam serta di kurung dalam kurungan besi,”Saya  di paksa  meminum sebotol kecap dan di paksa memakan plastik,tisu,serta korban di paksa meminum air bekas hisapan sabu dan rendaman tembakau Gorila(Narkoba) “Terangnya

“Fajar Maulana (22 tahun) korban peyekapan yang telah mengalami peyiksaan oleh para pelaku merupakan Warga Jalan Kapten Mustopa Gg Kurnia 1(satu) Rt.01/Rw.04 Kelurahan Tanjung harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara mengalami peyekapan oleh para pelaku sejak selasa (13/8/2024) pukul satu malam peyekapan selama 5 jam tersebut membuat diri korban alami luka-luka di tubuhnya

BACA JUGA :  Jurnalis Muslim Meninggal Dunia, Pemred Suara Utama Turut Berduka Cita

Saat ini korban sedang berada di rumah nya belum mendapatkan perawatan medis lantaran tak memiliki biaya untuk saat ini sedang di rawat oleh keluarga dalam keadaan terbaring lemas dan trauma akibat pristiwa peyekapan dan peyiksaan yang telah di alaminya beruntung korban dapat berhasil meloloskan diri Rabo (14/8/2024) dari peyekapan para pelaku

Sementara terduga Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut berinisial KD,DA,AB merupakan warga satu kelurahan dengan korban namun berbeda lingkungan tersebut sudah di amankan pihak kepolisian Rabo (14/8/2024) dan berikut barang bukti kendaraan sepeda motor milik korban yang saat ini berada di ruangan peyidik “Polsek  Kota Bumi 

Adi Rasyid selaku tokoh pemuda ketua organisasi Kemasyarakatan (Ormas GMBK) mendesak kepada aparat kepolisian sebagai penegak hukum agar dapat menangani masalah kasus ini secara propesional serta dapat mengungkap kejadian yang di alami korban tersebut

“Pelaku menggunakan borgol ini juga harus di ungkap”milik siapa borgol itu,ini adalah murni Kriminal bukan kenakalan remaja karna ini sudah ada kaitannya dengan narkotika jadi harus di ungkap keseluruhan”Tegasnya

Penulis : Ahmat Kosasih

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB