Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aksi massa dari Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) pada Kamis, 6 November 2025, mengguncang halaman Kantor Bupati Merangin. Pyluhan massa yang mengatasnamakan kepedulian terhadap aset daerah itu menuntut kejelasan soal dua unit kendaraan dinas Nissan Terano milik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin yang hingga kini diduga kuat berada di tangan Bambang Karnadi dan Sutarno.

Dalam orasinya, para demonstran mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut ke aset resmi daerah. Mereka menilai, pembiaran yang terjadi selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan bisa berujung pada dugaan penggelapan aset negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Bila sampai hari ini dua mobil dinas itu tidak dihadirkan ke Kantor Bupati, kami resmi melaporkan ke Polres Merangin dengan bukti-bukti yang sudah kami pegang,” tegas Gondo Irawan, Koordinator Lapangan AMBPM, saat berorasi di depan Kantor Bupati Merangin.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, sejumlah perwakilan massa diminta untuk melakukan pertemuan tertutup di ruang Sekda Merangin. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh PLT Sekda Merangin Zulhifni, Kapolres Merangin, dan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pertemuan itu, disepakati langkah tegas untuk melaporkan dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut ke Polres Merangin.

Usai rapat singkat itu, rombongan aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian bergerak menuju Mapolres Merangin bersama Kapolres dan PLT Sekda Merangin, guna menyerahkan laporan resmi dugaan penggelapan aset daerah.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara

“Ya, kami baru saja melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Merangin. Kami datang bersama PLT Sekda dan beberapa pejabat Pemda lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum ini,” ujar Gondo Irawan kepada media usai membuat laporan di SPK Polres Merangin.

Ditempat yang sama, Rama Sanjaya sslaku penanggung jawab aksi juga mengatakan, Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dalam pelaporan ini menunjukkan bahwa Pemkab Merangin sendiri adalah pihak yang dirugikan, sehingga harus turut menjadi pelapor dan korban dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut.

“Kami minta aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, tidak tebang pilih dan tidak main-main dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menguasai aset daerah tanpa hak, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Aksi massa pun berakhir tertib setelah laporan resmi diterima oleh SPK Polres Merangin. Para peserta demonstrasi membubarkan diri dengan satu pesan kuat: mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aset daerah benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga menguasai kendaraan dinas tersebut belum memberikan klarifikasi publik, meskipun tekanan masyarakat terus menguat agar keduanya beritikad baik dan segera mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru