Kasus Ferry Irwandi, Praktisi Hukum: Pasal 27A UU ITE Lindungi Individu, Bukan Institusi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyatakan perlindungan Pasal 27A UU ITE tidak berlaku bagi institusi atau korporasi, melainkan hanya untuk individu yang nama baiknya dirugikan.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyatakan perlindungan Pasal 27A UU ITE tidak berlaku bagi institusi atau korporasi, melainkan hanya untuk individu yang nama baiknya dirugikan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 10 September 2025 – Perseteruan antara CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan jajaran petinggi Satuan Siber TNI (Satsiber) menjadi perhatian publik. Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batasan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kronologi Kasus

Awal Mula: Video BAIS di Aksi “17+8”
Pada akhir Agustus 2025, demonstrasi besar “17+8” digelar di sejumlah daerah. Dalam aksi tersebut, beredar video memperlihatkan seorang anggota BAIS TNI berada di lapangan. Sejumlah pihak kemudian menuding TNI sebagai provokator.
TNI memberikan klarifikasi bahwa benar ada anggota intelijen di lokasi, namun menegaskan keberadaan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai provokator maupun ditangkap aparat kepolisian. Ferry Irwandi ikut menyoroti isu tersebut dengan menyebarkan potongan video dan pernyataannya di ruang publik.

8 September: Satsiber TNI ke Polda
Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan Ferry Irwandi yang dinilai mencemarkan nama baik TNI.

9 September: Polisi Tegaskan Ada Batasan
Sehari kemudian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan atas nama institusi tidak dapat diproses. Alasannya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari korban individu. Penjelasan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan lembaga, korporasi, atau jabatan publik tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik.

Pandangan Hukum

Praktisi perpajakan dan hukum, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai penting untuk memahami Pasal 27A UU ITE dalam konteks putusan MK tersebut.

Pasal 27A UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui Sistem Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Menurut Yulianto, ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada individu, bukan institusi.

BACA JUGA :  Narasi Pilkada oleh DPRD, Solusi Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keutuhan NKRI?

“Pasal 27A harus dibaca bersama Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Spirit-nya jelas: UU ITE melindungi martabat pribadi manusia, bukan lembaga negara atau korporasi. Jadi, kalau ada institusi merasa dicemarkan lalu melapor, laporan itu tidak sah secara hukum. Hanya individu yang namanya disebut langsung dan merasa dirugikan yang bisa mengadu,” ujarnya.

Yulianto menambahkan, aturan ini juga mencegah penggunaan hukum untuk membatasi kritik publik.

“Kritik kepada TNI, pemerintah, atau institusi publik adalah bagian dari demokrasi. Yang bisa diproses pidana hanyalah tuduhan personal kepada individu tertentu. Itu pun harus dilaporkan langsung oleh orang yang bersangkutan, bukan diwakili institusi,” tegasnya.

Respons Ferry dan Kritik Publik

Ferry Irwandi menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan tidak pernah menghindar dari panggilan pihak berwenang. Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sulit dihubungi.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia serta sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai langkah TNI berpotensi menimbulkan kesan militerisasi ruang siber dan mengancam kebebasan berekspresi.

Status Terkini

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang dapat diproses atas nama TNI sebagai institusi. Konsultasi hukum Satsiber TNI di Polda Metro Jaya tidak berlanjut karena terbentur putusan MK. Jalur hukum hanya terbuka apabila ada individu dari TNI yang secara personal merasa dirugikan dan mengajukan laporan sendiri.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru