Suarautama.id, Gunungsitoli – Kasus penahanan seorang oknum petugas Pelindo yang diduga terlibat dalam praktik penjualan karcis ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli pada Senin malam, 24 Maret 2025, terus mendapat perhatian publik. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap oknum petugas yang diduga memungut uang dari pengendara mobil yang memasuki pelabuhan dengan cara menjual karcis palsu.
Hari ini, Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., bersama dengan Humas Polres Nias, Motivasi Gea, dan Kanit III Tipikor, Ipda Listono, S.H., mengadakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi tentang kasus tersebut dan status oknum petugas yang diamankan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Adlersen Lambas Parto menjelaskan bahwa oknum petugas yang berinisial HH itu diduga terlibat dalam praktik penjualan karcis masuk pelabuhan ilegal kepada pengendara mobil. Karcis tersebut, yang telah tercatat dan terdaftar sebelumnya, merupakan karcis yang ditandatangani oleh mantan General Manager (GM) Pelindo berinisial TMS, yang menjabat sebelum GM yang saat ini, berinisial AA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum petugas tersebut bertugas untuk menangani karcis masuk bagi kendaraan roda empat. Karcis tersebut diduga dijual kepada pengendara mobil dengan harga yang lebih tinggi dari tarif resmi. Berdasarkan keterangan yang kami terima, karcis tersebut masih sah digunakan meskipun sudah ditandatangani oleh GM yang sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim.
Oknum petugas tersebut diketahui tidak bertindak sendiri, melainkan melakukan penjualan karcis ilegal atas perintah dari atasan langsung mereka yang berinisial SDH, yang menjabat sebagai Plt Junior Manager Bisnis dan Teknik. SDH menginstruksikan agar karcis yang telah dicetak dalam jumlah besar untuk tetap digunakan, meskipun sudah tercatat di sistem dengan harga yang tertera sebelumnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pejabat SDH telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan penerbitan karcis yang digunakan oleh oknum petugas tersebut. SDH mengungkapkan bahwa karcis yang sudah dicetak dalam jumlah banyak itu masih sah dan dapat digunakan, dengan tarif yang sesuai dengan nota dinas dari Regional Head 1. Nota dinas yang dimaksud tertuang dalam surat nomor PU.05.02/1/11/1/PMSR/RH1.1-23 yang dikeluarkan pada 1 November 2023. Oleh karena itu, karcis tersebut tidak dianggap ilegal secara administrasi.
Namun, meskipun karcis tersebut terdaftar dan memiliki dasar hukum yang sah, tindakan penjualan karcis oleh oknum petugas yang dilakukan secara langsung kepada pengendara mobil tanpa prosedur yang jelas, menjadi titik fokus dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa meskipun oknum petugas yang terlibat telah diperiksa dan kemudian dikembalikan kepada keluarga, proses penyidikan kasus ini tetap akan dilanjutkan. Penyidikan ini tidak hanya fokus pada tindakan oknum petugas tersebut, tetapi juga akan mengarah kepada kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan atau pengawasan karcis yang dikeluarkan di pelabuhan.
“Kasus ini belum ditutup, kami akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan agar proses ini dapat berjalan dengan transparan dan tuntas. Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam proses distribusi karcis masuk pelabuhan tersebut, termasuk pejabat yang memberi instruksi pencetakan karcis.
Dalam hal penggunaan karcis yang sudah dicetak, pihak Pelindo menjelaskan bahwa karcis yang sudah diproduksi sebelumnya tetap akan digunakan hingga habis. Ini disebabkan oleh jumlah karcis yang sangat banyak dan sudah teregistrasi sebelumnya, meskipun mungkin ada ketidaksesuaian dalam proses distribusinya.
“Karena karcis tersebut sudah terdaftar dan tercatat, maka masih bisa digunakan untuk waktu yang tertentu. Namun, kami akan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang terjadi dalam penggunaan karcis tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Pihak Polres Nias akan terus mendalami kasus ini dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat, baik di tingkat petugas maupun pejabat yang memberikan instruksi terkait pencetakan dan penggunaan karcis, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun administrasi sudah diatur, pengawasan internal yang lemah tetap dapat membuka celah untuk praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga menemukan pelanggaran hukum yang jelas.