Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker

- Writer

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda didiskriminasi, hak Kompensasi dan UPMKnya tidak dibayar sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kepada Media Suara Utama, karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng yang bernama Muhammad Rifai asal kecamatan Patani Barat mengatakan merasa dirugikan hak Kompensasi dan UPMKnya.

“Saya merasa dirugikan dari segi pembayaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan,” kata Rifai, Kamis 11 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal saya bekerja dari 21 juli 2019 dengan status PKWT atau kontrak bulanan yang stiap 9 bulan diperbaharui setelah selesai 9 bulan itu dilanjutkan lagi dengan kontrak per 6 bulan dan seterusnya sampai pada tanggal 09 juli 2024 kontrak saya berakhir dan perusahaan tidak melanjutkan kontrak kerja saya lagi dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa dirugikan dari segi perhitungan kompensasi yang mana perusahaan menggunakan versi mereka yang mana mereka menggunakan dalil UU Cipta Kerja berlaku di tahun 2021.

“Disini saya merasa dirugikan dengan perhitungan kompensasi yang mana versi perusahaan itu dikatakan kompensasi itu di bayarkan sejak undang undang Cipta Kerja berlaku di 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bukti Cerdaskan Bangsa, AR Learning Center Gelar Momentum Temu Kangen Alumni dalam Silaturahmi Nasional

“Jadi menurut perhitungan perusahaan saya bekerja hanya 3.5 tahun, padahal saya bekerja dari 21 juli 2019, dan kompensasi yang saya terima tak seperti yang saya harapkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng ini juga tidak membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Dan perusahaan tidak membayarkan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang setahu saya sudah tertulis di Undang-Undang Cipta Kerja bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun harus mendapatkan hak UPMK,” ungkapnya.

PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng berdalih UPMK hanya berlaku bagi karyawan permanen saja.

“Alasan perusahaan tidak membayar UPMK karena menurut perusahaan UPMK hanya berlaku untuk karyawan permanen saja. Jadi saya ingin melaporkan ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sesuai dengan perhitungan saya dalam pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Untuk itu, karyawan PT Sinar Terang Mandiri, Muhammad Rifai dengan sikap tegas menyerukan akan terus membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila haknya tidak dipenuhi.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif
Prestasi SSB Anggana Junior Bersinar di Tengah Keluhan Warga soal Pembangunan Stadion Mini
Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung
Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Sukses Yaaa…!!! Ingat, Baca Doa dan Jujur, Jangan Ngepek..Jangan Nyontek dan Jangan Kerjasama
Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan
Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama
Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak
Berita ini 472 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:25 WIB

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:34 WIB

Prestasi SSB Anggana Junior Bersinar di Tengah Keluhan Warga soal Pembangunan Stadion Mini

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:41 WIB

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:13 WIB

Sukses Yaaa…!!! Ingat, Baca Doa dan Jujur, Jangan Ngepek..Jangan Nyontek dan Jangan Kerjasama

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:57 WIB

Angin Kencang Bongkar Atap Rumah di Solok Selatan

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:12 WIB

Ada Apa !!!. WhatsApp Abal Abal Chat Seluruh Wartawan Suara Utama

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:39 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir dan Longsor di Medan, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pembangunan gapura di wilayah RW-09 Suspected manipulatif

Sabtu, 7 Des 2024 - 13:25 WIB

Artikel

Sejarah Jembatan Ampera

Jumat, 6 Des 2024 - 21:10 WIB

Suasana Rapat BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi (6/12). Suarautama.id.

Berita Utama

Rapat BPK dan Camat Rawajitu Timur Memanas, Hasilnya Masih Gantung

Jumat, 6 Des 2024 - 20:41 WIB