Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker

- Writer

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda didiskriminasi, hak Kompensasi dan UPMKnya tidak dibayar sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kepada Media Suara Utama, karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng yang bernama Muhammad Rifai asal kecamatan Patani Barat mengatakan merasa dirugikan hak Kompensasi dan UPMKnya.

“Saya merasa dirugikan dari segi pembayaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan,” kata Rifai, Kamis 11 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal saya bekerja dari 21 juli 2019 dengan status PKWT atau kontrak bulanan yang stiap 9 bulan diperbaharui setelah selesai 9 bulan itu dilanjutkan lagi dengan kontrak per 6 bulan dan seterusnya sampai pada tanggal 09 juli 2024 kontrak saya berakhir dan perusahaan tidak melanjutkan kontrak kerja saya lagi dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa dirugikan dari segi perhitungan kompensasi yang mana perusahaan menggunakan versi mereka yang mana mereka menggunakan dalil UU Cipta Kerja berlaku di tahun 2021.

“Disini saya merasa dirugikan dengan perhitungan kompensasi yang mana versi perusahaan itu dikatakan kompensasi itu di bayarkan sejak undang undang Cipta Kerja berlaku di 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perundungan Berat di SMP 1 Tuhemberua : Korban Alami Trauma Hingga Lapor ke Polisi

“Jadi menurut perhitungan perusahaan saya bekerja hanya 3.5 tahun, padahal saya bekerja dari 21 juli 2019, dan kompensasi yang saya terima tak seperti yang saya harapkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng ini juga tidak membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Dan perusahaan tidak membayarkan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang setahu saya sudah tertulis di Undang-Undang Cipta Kerja bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun harus mendapatkan hak UPMK,” ungkapnya.

PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng berdalih UPMK hanya berlaku bagi karyawan permanen saja.

“Alasan perusahaan tidak membayar UPMK karena menurut perusahaan UPMK hanya berlaku untuk karyawan permanen saja. Jadi saya ingin melaporkan ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sesuai dengan perhitungan saya dalam pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Untuk itu, karyawan PT Sinar Terang Mandiri, Muhammad Rifai dengan sikap tegas menyerukan akan terus membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila haknya tidak dipenuhi.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025
Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen
Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum
Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang
Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.
Berusaha Melarikan Diri Kembali, Dua Tahanan Polres Kampar Ditembak.
DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK
Berita ini 701 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WIB

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:56 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:38 WIB

Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:56 WIB

Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:41 WIB

Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:44 WIB

Berusaha Melarikan Diri Kembali, Dua Tahanan Polres Kampar Ditembak.

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:39 WIB

DIKPORA Dogiyai Gelar Sosialisasi ADEM dan ADIK

Berita Terbaru

Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah sedang Upacara (Sumber : Dishub Pemkab Pemalang)

Artikel

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB