Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda didiskriminasi, hak Kompensasi dan UPMKnya tidak dibayar sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kepada Media Suara Utama, karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng yang bernama Muhammad Rifai asal kecamatan Patani Barat mengatakan merasa dirugikan hak Kompensasi dan UPMKnya.

“Saya merasa dirugikan dari segi pembayaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan,” kata Rifai, Kamis 11 Juli 2024.

“Padahal saya bekerja dari 21 juli 2019 dengan status PKWT atau kontrak bulanan yang stiap 9 bulan diperbaharui setelah selesai 9 bulan itu dilanjutkan lagi dengan kontrak per 6 bulan dan seterusnya sampai pada tanggal 09 juli 2024 kontrak saya berakhir dan perusahaan tidak melanjutkan kontrak kerja saya lagi dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa dirugikan dari segi perhitungan kompensasi yang mana perusahaan menggunakan versi mereka yang mana mereka menggunakan dalil UU Cipta Kerja berlaku di tahun 2021.

“Disini saya merasa dirugikan dengan perhitungan kompensasi yang mana versi perusahaan itu dikatakan kompensasi itu di bayarkan sejak undang undang Cipta Kerja berlaku di 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menemui Presiden, DPP LDII Laporkan Rencana Pelaksanaan Rakernas 2023

“Jadi menurut perhitungan perusahaan saya bekerja hanya 3.5 tahun, padahal saya bekerja dari 21 juli 2019, dan kompensasi yang saya terima tak seperti yang saya harapkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng ini juga tidak membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Dan perusahaan tidak membayarkan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang setahu saya sudah tertulis di Undang-Undang Cipta Kerja bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun harus mendapatkan hak UPMK,” ungkapnya.

PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng berdalih UPMK hanya berlaku bagi karyawan permanen saja.

“Alasan perusahaan tidak membayar UPMK karena menurut perusahaan UPMK hanya berlaku untuk karyawan permanen saja. Jadi saya ingin melaporkan ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sesuai dengan perhitungan saya dalam pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Untuk itu, karyawan PT Sinar Terang Mandiri, Muhammad Rifai dengan sikap tegas menyerukan akan terus membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila haknya tidak dipenuhi.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru