Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK.

- Publisher

Senin, 17 Februari 2025 - 22:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

Persidangan Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

SUARA UTAMA, Riau – Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta. Atas hal itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

 

Para terdakwa Ade Yulianti (Kapus Rumbio Jaya) dan Karlina (Bendahara BOK) keduanya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/02/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Benar. Tadi sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin malam.

 

Tuntutan itu, kata Jackson dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dan para terdakwa serta penasihat hukumnya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsidairitas.

BACA JUGA :  Warga Sebut Aktivitas PETI di Bangko Tinggi Diduga Milik Tekun, Bantaran Sungai Merangin Kian Rusak

Untuk itu, para terdakwa  dituntut dengan pidana penjara. “Untuk terdakwa Ade Yulianti dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Karlina 2 tahun penjara,” ujar Jackson.

 

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp158.743.856.

BACA JUGA :  Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

 

“Dengan ketentuan, apabila masing-masing terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun,” tegas Kasi Intel.

Atas putusan itu, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan berikutnya. “Agenda sidang berikutnya, pledoi,” beber Jackson.

 

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius menyampaikan, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.

 

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” sebut Marthalius.

 

Dari jumlah itu, kata Marthalius, sebesar Rp54.877.500 telah disita saat perkara masih dalam tahap penyidikan. “Itu pengembalian uang pencairan dari nakes (tenaga kesehatan) Puskesmas Rumbio Jaya yang terima sebagai pengembalian kerugian negara,” ungkap mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

 

“Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Marthalius mengakhiri.

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Berita ini 931 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/