Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 09:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Instruksi tegas Bupati Merangin H. Muhammad Syukur, S.H., M.H., terkait larangan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sungai Manau, Saidina Usman.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang mengungkap bahwa Kades Sungai Manau justru diduga bermain PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Samantuk.

“Iya Bang, itu Pak Kades kami, Saidina Usman. Dia bermain PETI pakai alat berat di wilayah Samantuk. Padahal setahu saya beberapa waktu lalu Bupati sudah menginstruksikan bahkan membuat surat edaran yang melarang keras para kepala desa melakukan aktivitas PETI. Itu jelas ada sanksinya,” ungkap warga tersebut.

Larangan itu sejatinya bukan sekadar himbauan. Bupati Merangin secara resmi telah menerbitkan surat edaran dan menegaskan setiap kepala desa wajib menandatangani fakta integritas sebelum mencalonkan diri. Dalam poin tersebut, jelas tertulis bahwa kades dilarang keras terlibat dalam aktivitas PETI.

Masyarakat pun geram dengan ulah Kades Sungai Manau yang diduga melanggar aturan sekaligus mencoreng nama baik pejabat desa. Warga mendesak agar Bupati Merangin tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Manau merupakan tempat tinggal Bupati sendiri.

“Kalau memang benar terbukti, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bupati harus beri sanksi tegas. Jangan hanya sekadar surat edaran lalu hilang begitu saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, pada konferensi pers 15 September 2025 lalu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin bersama jajaran Polsek sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” tegas Kapolres.

Jika benar terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, Kades Sungai Manau dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Pasal 161: Setiap orang yang menyalahgunakan izin atau melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan Kades juga dapat dianggap melanggar fakta integritas jabatan yang ditandatangani sebelum menjabat, sehingga bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai aturan pemerintah tentang pemerintahan desa.

Kasus dugaan keterlibatan Kades Sungai Manau ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap komitmen Bupati dan aparat penegak hukum benar-benar diwujudkan, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Merangin tidak hanya berhenti di atas kertas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/