Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Diminta Tindak Tegas Pangkalan H. Zipri Desa Lubuk Bumbun

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pangkalan LPG milik H. Jipri Desa Lubuk Bumbun

Foto: Pangkalan LPG milik H. Jipri Desa Lubuk Bumbun

SUARA UTAMA, Merangin – Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin-Jambi, Larisman Sinaga meminta pertamina menindak tegas pangkalan yang masih menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) tidak sesuai ketentuan. Sebab, hingga hari ini masih ditemukan keluhan dari masyarakat yang harus membeli gas elpiji 3 Kg jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Larisman Sinaga menyebutkan, keluhan ini salah satunya disampaikan oleh masyarakat Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Disebutkanmya, di Pangkalan LPG milik H. Zipri mitra dari agen PT. Darga Cahya Mukti, di Desa Lubuk Bumbun tersebut, untuk elpiji 3 kg, masyarakat harus rela membeli dengan harga sampai Rp25 ribu per tabung. Di lain sisi, HET yang ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Margo Tabir itu adalah dikisaran Rp17 ribu.

“Harga yang jauh di atas HET sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Larisman kepada Suara Utama, Senin (15/7/24).

Ia menegaskan, dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus turun mengatasi persoalan ini. Selain itu keluhan masyarakat soal harga elipiji 3 kg yang jauh dari HET wajib mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. Sehingga gas elpiji yang disubsidi pemerintah tersebut bisa tersalurkan dengan tepat sasaran, yaitunya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.

Untuk pertamina sebagai yang mendistribusikan, Ia meminta agar memperketat pengawasan. Dikatakan Larisman, sebagai bentuk pengawasan, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada pihak pertamina terkait permasalahan ini.

“Yang membuat aturan itu kan pertamina, jadi pertamina harus mengawasi sampai tingkat bawah. Bagaimana agar aturan yang sudah dibuat berjalan sesuai yang seharusnya. Kalau ada pangkalan yang bermain, mesti diambil tindakan tegas. Jika perlu cabut izinnya,” katanya.

Terkait dengan informasi penjualan LPG 3 kg diatas HET milik. H. Zipri tersebut, media ini mencoba menyambangi kios miliknya yang berada di Desa Lubuk bumbun pada, senin (15/7/24) namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, bahkan di kios pangkalan tersebut tidak di pasang papan nama.

BACA JUGA :  Gerakan Serentak Kodam II Sriwijaya, Kodim 0426 Tulang Bawang Sukses Tanam 100 Pohon di Rawajitu Timur

Adapun papan nama yang ada hanya di letak di dalam gudang LPG, bahkan anehnya dalam papan nama tersebut tidak di cantumkan daftar harga Konsumen.

IMG 20240715 214456 Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Diminta Tindak Tegas Pangkalan H. Zipri Desa Lubuk Bumbun Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Papan nama pangkalan yang tidak di pasang

Dihubungi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler, H. Jipri membenarkan jika penjualan LPG di pangkalannya dijual dengan diatas HET yakni Rp. 25000,-

“Ya benar, saya jual 25 ribu, karena saya beli dari agen PT. Darga Cahya Mukti saja sudah mahal, yaitu harga Rp.18000, dak mungkin lah kami jual 17000,” Demikian kata H. Jipri

Terpisah, terkait dengan pernyataan H. Jipri tersebut, selanjutnya media ini mencoba mendatangi Agen elpiji PT. Darga Cahya Mukti yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan pada senin sore (15/7/24) Direktur PT. Darga Cahya Mukti melalui Bagian Administrasi Firdaus mengatakan jika apa yang di sampaikan pemilik pangkalan H. Jipri tersebut tidak benar.

“Oh itu tidak benar bang, kami dari agen menjual ke pangkalan sesuai dengan HET lah bang, untuk wilayah kecamatan Margo Tabir kami jual Rp.14.200 pertabung, jadi kalau kata pak H. Jipri mengatakan membeli di agen kami sejarga Rp. 18.000 itu sangat tidak benar bang, nanti kami akan telepon pak Jipri,” Demikian ucapnya.

IMG 20240715 214359 Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Diminta Tindak Tegas Pangkalan H. Zipri Desa Lubuk Bumbun Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Agen PT. Darga Cahya Mukti

Lagi, menanggapi hal itu, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menega mengatakan bahwa papan nama itu wajib diisi informasi tentang nama pemilik pangkalan, nama agen, harga eceran tertinggi (HET), dan nomor telepon aduan masyarakat.

Ia menjelaskan tujuan pemasangan papan nama itu adalah untuk menertibkan sirkulasi dan distribusi elpiji di tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kelangkaan dan penjualan sesuai dengan HET yang sudah diputuskan.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan papan nama di lokasi pemilik elpiji akan memudahkan pengawasan dan mengantisipasi penyimpangan bahan bakar yang mudah terbakar itu,” Pungkasnya

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru