IWPI: Coretax Tak Akan Pulih Jika Urutan Pembangunan Salah

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 25 September 2025 – Proyek sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan siap menghadirkan tenaga ahli teknologi informasi dari luar negeri jika tim internal tidak mampu memperbaiki gangguan dalam satu bulan. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui sistem sempat mengalami downtime dan kini masih dalam tahap stabilisasi.

Namun, pernyataan tersebut dinilai masih melihat persoalan Coretax sebatas masalah teknis. Padahal, menurut sejumlah pihak, akar masalah justru terletak pada urutan pembangunan sistem yang keliru sejak awal.

Tahapan Ideal: Proses Bisnis → Regulasi → Teknologi

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan bahwa dalam proyek transformasi digital, khususnya di sektor publik, terdapat tiga tahap yang semestinya dijalankan secara berurutan:

  1. Proses Bisnis
    Seluruh alur kerja dan kebutuhan harus dipetakan dengan detail, termasuk mekanisme perpajakan, kebutuhan data, serta interaksi antara wajib pajak, petugas, dan sistem.
  2. Regulasi
    Setelah proses bisnis jelas, barulah aturan hukum disusun agar mendukung implementasi. Regulasi berfungsi sebagai kerangka yang memastikan praktik selaras dengan tujuan kebijakan.
  3. Teknologi
    Teknologi menjadi instrumen terakhir yang digunakan untuk menjalankan proses bisnis yang matang dan sesuai regulasi.

Coretax: Urutan yang Terbalik

Menurut Rinto, dalam pembangunan Coretax justru terjadi pembalikan urutan:

  • Regulasi hadir lebih dulu melalui Perpres No. 40 Tahun 2018, padahal proses bisnis belum terdefinisi rinci.
  • Teknologi kemudian dibeli menggunakan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) dari luar negeri, lengkap dengan proses bisnis bawaan.
  • Proses bisnis dipaksa menyesuaikan dengan teknologi yang sudah terlanjur dipilih.
BACA JUGA :  Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

“Logika pembangunan sistem ini kebalik. Wajar jika hasilnya sulit berjalan optimal,” ujar Rinto.

Risiko dari Urutan yang Salah

Jika proses bisnis tidak matang sejak awal, regulasi berisiko hanya menjadi aturan generik, sementara teknologi dipaksa menutup kekosongan yang seharusnya diatur oleh tata kelola. Konsekuensinya antara lain:

  • Sistem yang rapuh dan sulit stabil.
  • Potensi pembengkakan biaya akibat revisi berulang.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.

Target perbaikan dalam waktu satu bulan, seperti yang dicanangkan Menteri Keuangan, dinilai hanya menyentuh gejala di permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah.

Jalan Keluar: Kembali ke Fondasi

IWPI menilai perekrutan ahli IT dari luar mungkin membantu jangka pendek, tetapi tidak akan menuntaskan persoalan struktural. Pemerintah perlu berani kembali ke fondasi:

  1. Audit menyeluruh proses bisnis untuk memastikan alur perpajakan jelas dan lengkap.
  2. Sinkronisasi regulasi agar aturan mendukung praktik di lapangan.
  3. Penyesuaian teknologi dengan kebutuhan nyata Indonesia, bukan sekadar adaptasi sistem asing.

Transformasi digital, menurut IWPI, bukan soal teknologi paling canggih, melainkan soal membangun pondasi proses bisnis dan regulasi yang solid. Tanpa itu, Coretax berisiko tetap menjadi proyek ambisius yang rapuh di dalam.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru