Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Informasi Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5)

Artboard 54 Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

 

Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengumumkan informasi Verifikasi dan Validasi (verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5). Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2023.

Pengumuman Ditjen GTK tentang Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG dituangkan dalam surat Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tangga 6 Maret 2023. Menindaklanjuti surat kami Nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG, dengan hormat kami sampaikan informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 5 sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Informasi Verval Perpanjangan Waktu Verifikasi dan Validasi Administrasi PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III. Pendaftaran verval administrasi diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023 yang sudah di buka Mulai 29 Maret 2023.

Persyaratan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

Syarat Administrasi bagi Guru

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

BACA JUGA :  Pembukaan Raker, Komnas PA Jawa Timur Berharap Kader Siap Menjadi Pejuang Anak

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000


Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

• Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

• Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

 

Jadwal Awal Pelaksanaan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023

5. Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Jadwal Perubahan Pelaksanaan Verval Calon Peserta PPG Daljab Sasaran 5

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 24 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas 29 – 31 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas 29 Maret – 2 April 2023

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 29 Maret – 3 April 2023

5. Pengumuman Hasil Verval 5 April 2023

 

Informasi lebih lengkap bisa klik link ini  https://ppg.kemdikbud.go.id/news/informasi-perpanjangan-waktu-verifikasi-dan-validasi-administrasi-ppg-dalam-jabatan-bagi-guru-yang-b

 

 

Berita Terkait

Lapas Bangko Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah, Wujud Nyata Sentuhan Kemanusiaan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI
Sungai Merangin Berubah Jadi Lumpur, Aktivitas PETI di Desa Mudo Kian Ganas Tanpa Takut Hukum
Ketua Paguyuban PKDI Tekankan Tegak Lurus, Pakopak Mendukung Visi dan Misi PKDI Kabupaten Probolinggo 
Harga Bitcoin Tertekan, Pakar Fiskal Minta Investor Indonesia Tetap Rasional
Diduga Ada “Orang Kuat” di Balik PETI Dam Betuk, Aparat Tak Berdaya!
Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:32 WIB

Lapas Bangko Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah, Wujud Nyata Sentuhan Kemanusiaan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Rabu, 5 November 2025 - 16:22 WIB

Ketua Paguyuban PKDI Tekankan Tegak Lurus, Pakopak Mendukung Visi dan Misi PKDI Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 5 November 2025 - 15:44 WIB

Harga Bitcoin Tertekan, Pakar Fiskal Minta Investor Indonesia Tetap Rasional

Rabu, 5 November 2025 - 15:43 WIB

Diduga Ada “Orang Kuat” di Balik PETI Dam Betuk, Aparat Tak Berdaya!

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

Rabu, 5 November 2025 - 09:26 WIB

DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

Berita Terbaru

Provinsi Riau

Liputan Khusus

Fenomena Korupsi Kepala Daerah, Mengusik Nurani dan Logika.

Jumat, 7 Nov 2025 - 12:14 WIB

Potret ilustratif suasana diskusi ekonomi sosial yang merepresentasikan fenomena Chilean Paradox kemapanan semu di tengah pertumbuhan ekonomi.

Berita Utama

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:24 WIB