Informasi Penting! untuk Akademisi di lingkungan perguruan Tinggi PTN maupun PTS

- Writer

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama,- Dirjen Dikti Ristek oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. Membuka sekaligus memberikan arahan. Turut hadir juga Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. sebagai tim PAK kemendikbud ristek dan Prof. Dr. Eko Hadi Sujiono, sebagai tim PAK sekaligus BKD dalam hal ini sebagai narasumber sosialisasi tersebut.

Dalam kata sambutannya, Nizam meminta seluruh Dosen untuk mengajukan Penilaian Angka Kredit yang telah diakumulasi sampai tanggal 31 Desember 2022 dan harus dituntaskan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 mei 2023.

“Nizam juga menegaskan agar tidak ada angka kredit yang hangus dengan diterbitkannya PermenPANRB no.1 Tahun 2023, sehingga Dosen yang hendak mengajukan jabatan Fungsional dapat diselaraskan dengan Angka Kredit yang baru setelah PermenPANRB no.1 Tahun 2023 tersebut diberlakukan,” pungkas Nizam.

Nizam kemudian bercerita mengenai kewajiban khusus jabatan fungsional Dosen yang harus dipenuhi setiap pertiga tahun, dan lebih jelasnya akan disampaikan oleh narasumber dalam hal ini tim dikti ujarnya.

Sementara itu Djoko menjelaskan, seluruh Dosen harus mengajukan Penilaian Angka Kredit sebelumnya sampai 31 Desember 2022, dengan batas waktu yang diberikan sampai tanggal 15 mei 2023.

“Pengajuan Penilaian Angka Kredit dalam hal ini bukan untuk naik jabatan akademik maupun fungsional, tetapi hanya menghitung angka kreditnya saja,” pungkas Djoko.

Sementara Eko menegaskan, jika Dosen tersebut tidak memenuhi BKD Dosen, maka tunjang kinerja dan profesinya tetap akan dibayarkan.

“kedepan proses Penilaian Angka Kredit, Dosen tidak lagi menyusun dupak, dan tidak ada lagi angka kredit untuk setiap kegiatan. Karena yang dinilai mulai dari 1 januari 2023 sampai selanjutnya berdasarkan nila BKD tersebut,” pungkasnya Eko.

Berita Terkait

Buka Bersama dan Diskusi Solusi Penanganan Banjir GPA Balikpapan: Mahasiswa dan Warga Bersatu Cari Jalan Keluar
Pelantikan Pengurus Forum Kader Pemuda Bela Negara Balikpapan Masa Bakti 2025-2028: Pemuda Siap Menjadi Garda Terdepan Bangsa
Usai Statmennya Viral di Pemberitaan, Sugeng Bendahara SMAN 6 Merangin Panik
Santri Nurul Ilmi Islam Boarding School Rawajitu Selatan, Bergiliran Jadi Imam Tarawih
Lemah Pengawasan, Pelangsir BBM Makin Marak di SPBU Tambang Baru 
Malam Lailatul Qadar Tiba di Malam 27 Ramadhan: Keutamaan dan Keistimewaannya
Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?
Penutupan Sementara TNBTS Selama Nyepi Idul Fitri Tuai Penolakan Dari Pelaku Wisata
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:14 WIB

Buka Bersama dan Diskusi Solusi Penanganan Banjir GPA Balikpapan: Mahasiswa dan Warga Bersatu Cari Jalan Keluar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:45 WIB

Pelantikan Pengurus Forum Kader Pemuda Bela Negara Balikpapan Masa Bakti 2025-2028: Pemuda Siap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:56 WIB

Usai Statmennya Viral di Pemberitaan, Sugeng Bendahara SMAN 6 Merangin Panik

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:08 WIB

Santri Nurul Ilmi Islam Boarding School Rawajitu Selatan, Bergiliran Jadi Imam Tarawih

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:49 WIB

Lemah Pengawasan, Pelangsir BBM Makin Marak di SPBU Tambang Baru 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:42 WIB

Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Sementara TNBTS Selama Nyepi Idul Fitri Tuai Penolakan Dari Pelaku Wisata

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:02 WIB

Terkait Besarnya Pungutan di SMAN 3 Merangin, Ini Kata Ombudsman Provinsi Jambi 

Berita Terbaru

Berita Utama

Lemah Pengawasan, Pelangsir BBM Makin Marak di SPBU Tambang Baru 

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:49 WIB