Oleh : Dr.Suhardi,S.Pd.I,MA
SUARA UTAMA – Semua lini masyarakat hancur diakibatkan Narkoba dan Judi, sehingga peran semua pihak untuk mencegah dan menindak perbuatan tersebut dimana saja dan kapan saja di jumpai sehingga bukan hanya para Ulama yang bertanggung jawab akan tetapi masyarakat, eksekutif dan legislatif serta yudikatif sinergi dalam memberantas Narkoba dan Judi.
FOTO : Temu Kangen dan Rakernas Paguyuban Hapus Riba – PHR di Kota Batu Jawa Timur (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
bahkan secara Global Indonesia masuk kategori peringkat ketiga Dunia untuk penyalahgunaan Narkoba, sedangkan ditingkat Asean Indonesia menjadi negara terbesar dalam perdagangan narkoba. Khomar adalah sejenis Minuman keras dapat menghilangkan akal namanya bisa miras,arak,wine,rum baik berwarna bening selama menghilangkan akal hukumnya haram, sikit atau banyak haram. Maisir itu perjudian ngak peduli banyak atau sedikit tetap hukumnya haram, mau legal atau ilegal hukumnya tetap haram. Tidak akan masuk syorga durhaka kepada kedua orang tua, main judi, menyebut pemberian kepada orang lain, orang yang ketagihan dengan khomar. Namun jika taubat dosa sebesar apapun akan di terima alloh subhana wata’ala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA :Polres Tulang Bawang Meluncurkan Lima Kampung Bebas Narkoba Secara Serentak
Sebagaimana sabda Rosululloh SAW “Tidak akan masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberian, yang durhaka kepada orang tua, dan pecandu khamar.” (HR Ahmad, an-Nasa’i, dan ad-Darimi).
Firman Alloh Subhana Wata’ala dalam Qur’an Surat Almaidah ayat 90 :
FOTO : Redaksi Suara Utama mengadakan Event Kopdarnas dan Pelatihan Jurnalistik di Djakarta bersama Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Berdasarkan paparan dari Habib Rizieq Sihab ada Lima paparan dari ayat diatas.
- Dahsyatnya penekanan minuman khomar dan judi,syirik siapapun diantara kita sebesar apapun imannya wajib merasa terpanggil dalam firman alloh subhana wata’ala, untuk tidak melakukan perbuatan kotor (Najis) tersebut.
Foto Dokumentasi :Redaksi Suara Utama mengadakan Event Kopdarnas dan Pelatihan Jurnalistik di Djakarta (SUARA UTAMA)
- Minuman khomar,judi dan syirik Perbuatan syetan.
- Jauhkan minuman khomar, judi dan syirik.
- Menjauhkan perbuatan minuman khomar, judi dan syirik kita bahagia.
- Minuman khomar dan judi seirama dengan syirik. Khomar/Mabuk biang segala kebejatan terbuka pintu semua kemaksiatan dan kemusyrikan.
Firman Alloh Subhana Wata’ala dalam Qur’an Surat Almaidah ayat 91 :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١
Artinya : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Berdasarkan paparan dari Habib Rizieq Sihab ada Lima paparan dari ayat diatas.
- setan menginginkan diantara kita untuk saling bertikai/permusuhan
- setan menginginkan diantara kita untuk saling melakukan kebencian dari akibat perbuatan minuman khomar,judi dan syirik.
- Setan menggunakan minuman khomar,judi dan syirik untuk mencegah dan menghalangi kita daripada mengingat alloh.
- Lantaran minuman khomar,judi dan syirik mencegah dalam pelaksanaan sholat
- Berhentilah dari perbuatan minuman khomar, judi dan syirik.
Foto Dokumentasi Suhardi : Tausiyah Ramadhan Buya Imran Mahdin, M.Ag
Hadis-hadis Nabi SAW yang melarang mengonsumsi zat yang memabukkan dan/atau merusak, antara lain :
- “Dari Aisyah RA, dari Rasulillah SAW, ia bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari dan Muslim).
- ”dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan adalah haram. (HR. Muslim).
- “Dari Jabir RA: sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah. Ibnu Hibban menganggapnya hadis shahih).
BACA :Upaya Pengembalian Jati Diri Kepada Fitrah 1445 H
- “Syahr bin Hausyab berkata: saya mendengar Ummu Salamah RA berkata: Rasulullah SAW melarang setiap hal yang memabukkan dan yang merusak ( tubuh dan akal)”. (HR. Ahmad, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan Abu Daud).
- Dari Dailam al-Himyari, ia berkata: Saya ber-tanya kepada Rasulullah; saya berkata: Wahai Rasulullah, kami (tinggal) di bumi (daerah) yang dingin; di sana kami melakukan suatu pekerjaan berat; dan kami meminum minuman (terbuat) dari gandum agar kami kuat melakukan pekerjaan kami dan agar kami (pun kuat) menghadapi rasa dingin negeri kami. Rasulullah bertanya: “Apakah minuman itu memabukkan?” Saya menjawab: Ya. Rasulullah bersabda: “Jauhilah minuman terse-but.” Dailam berkata: Kemudian saya datang lagi ke hadapan beliau. Saya bertanya lagi seperti tadi. Rasulullah bertanya: “Apakah minuman itu me-mabukkan?” Saya menjawab: Ya. Rasulullah ber-sabda: “Jauhilah minuman tersebut.” Saya berkata (lagi): Orang-orang tidak mau meninggalkannya. Beliau bersabda: “Jika mereka tidak mau ming-galkan minuman tersebut, bunuhlah mereka!” (H.R. Ahmad).