Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringati G30S/PKI & Hari Kesaktian Pancasila

- Publisher

Senin, 29 September 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 28/09/2025-

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.

Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

📌 Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sebagai bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, khususnya tujuh jenderal TNI AD.

BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Sebagai pengingat sejarah bangsa agar generasi penerus tidak melupakan tragedi kelam yang pernah terjadi.

Menjadi refleksi kebangsaan untuk memperkuat persatuan, menolak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dan menjaga keutuhan NKRI.

📌 Tata Cara Pengibaran

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

1. Bendera dinaikkan hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).

2. Waktu pengibaran: pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

3. Berlaku di seluruh instansi pemerintah, kantor perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum.

📌 Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 2025)

Sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Hal ini untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebagai wujud penghormatan kepada ideologi bangsa yang berhasil menjaga persatuan dan kedaulatan negara.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

📣 Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta melaksanakan imbauan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, penguatan nilai kebangsaan, dan pengingat bahwa Pancasila adalah fondasi utama persatuan Indonesia.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Biro Humas dan Protokol Sekretariat Presiden

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB