Hati Hati Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir PPATK Tanpa Peringatan

- Publisher

Senin, 28 Juli 2025 - 20:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 28 Juli 2025Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan atau lebih berisiko diblokir sementara. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu ini akan dikategorikan sebagai rekening dorman atau pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkap banyak temuan rekening dorman yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan menjaga sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis lembaga tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tujuannya adalah menjaga integritas serta keamanan sistem keuangan nasional.

Rekening dorman adalah rekening biasa baik tabungan, giro, dalam mata uang rupiah atau valuta asing milik perorangan maupun perusahaan yang tidak mengalami transaksi dalam waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank (umumnya antara 3 sampai 12 bulan).

Meskipun diblokir sementara, rekening dorman tetap tercatat sebagai aktif dan dana di dalamnya aman. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih terdaftar.

PPATK membuka jalur pengajuan reaktivasi bagi pemilik rekening yang diblokir. Setelah melalui proses peninjauan, rekening dapat kembali digunakan.

BACA JUGA :  Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026

Pertanyaan lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195.

Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK memiliki kewenangan meminta lembaga keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai terkait tindak pidana. Penghentian ini berlaku maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja guna melengkapi hasil analisis untuk diserahkan kepada penyidik.

Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, PPATK akan melimpahkan penanganan harta ke penyidik. Bila dalam 30 hari tidak ditemukan pihak yang berhak, pengadilan negeri bisa memutuskan apakah aset tersebut menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Putusan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sesuai Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Terkait kebijakan ini, Praktisi Pajak Eko Wahyu Pramono menyampaikan kekhawatirannya. Ia menilai pemblokiran rekening dorman berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki banyak rekening untuk berbagai keperluan seperti dana darurat, pendidikan, atau warisan.

“Banyak orang sengaja membiarkan rekening tidak aktif untuk alasan tertentu. Jika langsung diblokir, bisa jadi merepotkan, apalagi jika proses reaktivasi cukup panjang,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak panik. “Edukasi, transparansi, dan layanan pengaduan yang cepat sangat penting untuk mendampingi kebijakan ini,” tambah Eko.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/