Empat Jurnalis Laporkan Kasat Reskrim Mimika ke Ombudsman RI: Seruan Transparansi, Perlindungan Pers, dan Penyelesaian Berkeadilan

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251009 WA0027 1536x1152 1 Empat Jurnalis Laporkan Kasat Reskrim Mimika ke Ombudsman RI: Seruan Transparansi, Perlindungan Pers, dan Penyelesaian Berkeadilan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Mimika, Papua —

Empat jurnalis dari Papuanewsonline.com resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, ke Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2025. Laporan ini memuat dugaan tindakan intimidasi dan tekanan verbal terhadap wartawan saat meliput kegiatan jurnalistik di wilayah Mimika.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Empat Jurnalis Laporkan Kasat Reskrim Mimika ke Ombudsman RI: Seruan Transparansi, Perlindungan Pers, dan Penyelesaian Berkeadilan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat jurnalis tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh.
Mereka melapor secara resmi dengan formulir, kronologi kejadian, bukti foto, serta identitas pribadi, yang kemudian diteruskan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura untuk penanganan lebih lanjut.

Ketua Posko Siaga Ombudsman Mimika, Antonius Rahabav, menyatakan bahwa jika terbukti adanya tekanan atau intimidasi oleh aparat terhadap warga negara—terlebih kepada wartawan—hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

> “Kami menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan,” ujar Antonius sebagaimana dikutip dari MonitorJabarNews.com (9/10/2025).

 

⚖️ Kasus yang Menguji Komitmen terhadap Kebebasan Pers

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal penting: integritas aparat penegak hukum dan perlindungan kebebasan pers di Tanah Papua.
Jurnalis yang bekerja di lapangan memiliki hak konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah.

💡 Gagasan dan Solusi Penyelesaian Tanpa Risiko

1. 🕊️ Dialog dan Klarifikasi Terbuka

Ombudsman RI dapat memfasilitasi dialog resmi antara pihak kepolisian dan para jurnalis untuk memperjelas duduk perkara secara terbuka, adil, dan berimbang.
Langkah ini menghindari prasangka publik sekaligus menjadi sarana rekonsiliasi tanpa harus menimbulkan gesekan baru.

BACA JUGA :  Pemerintah Klaim Tagihan Pajak Macet Mulai Membuahkan Hasil

2. ⚖️ Penerapan Mekanisme Pengawasan Internal Polri

Kapolres Mimika bersama Bidang Propam dapat melakukan pemeriksaan internal guna memastikan bahwa tindakan personel kepolisian sesuai dengan kode etik profesi.
Langkah ini menunjukkan bahwa institusi Polri berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

3. 📜 Penguatan Edukasi Etika Pers dan Aparat

Pemerintah daerah bersama Dewan Pers dapat menginisiasi pelatihan bersama (media-polisi) untuk memperkuat pemahaman tentang batasan hukum, etika liputan, dan prosedur penegakan hukum.
Program seperti ini mampu menurunkan risiko kesalahpahaman di lapangan.

4. 🤝 Forum Kemitraan Media dan Aparat (FKMA) Papua

Perlu dibentuk wadah komunikasi tetap antara media lokal, kepolisian, dan lembaga pengawas publik, sebagai sarana koordinasi ketika muncul persoalan yang melibatkan dua pihak.
Forum ini bisa menjadi model penyelesaian damai bagi daerah lain di Indonesia.

5. 🔍 Pendekatan Restoratif, Bukan Konfrontatif

Semua pihak diimbau menempuh jalur hukum yang sah dan transparan, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan niat memperbaiki hubungan kelembagaan.
Dengan begitu, penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan risiko hukum maupun sosial.

 

🗣️ Seruan Bersama

Media di Papua dan di seluruh Indonesia diharapkan terus menjalankan fungsinya secara profesional—memberi informasi yang benar, mendidik, dan membangun.
Sementara itu, aparat keamanan diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hukum dalam menjalankan tugas.

✍️ Penutup

Kasus ini seharusnya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pers dan aparat.
Bukan saling curiga, tetapi saling memahami fungsi masing-masing demi kepentingan publik dan keadilan.
Keterbukaan informasi publik hanya dapat berjalan apabila keamanan jurnalis dan integritas aparat berjalan beriringan.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru