Eko Wahyu Pramono, S.Ak Soroti Potensi Beban Pajak Akibat Skema Pinjaman Daerah Rp240 Triliun

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang individu yang terhimpit beban besar bertuliskan “Hutang”, menggambarkan tekanan fiskal dan pajak yang dihadapi akibat kebijakan pinjaman pemerintah daerah.

Ilustrasi seorang individu yang terhimpit beban besar bertuliskan “Hutang”, menggambarkan tekanan fiskal dan pajak yang dihadapi akibat kebijakan pinjaman pemerintah daerah.

SUARA UTAMA – Surabaya, 30 Oktober 2025 – Pemerintah memastikan skema pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) siap dilaksanakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total dana yang disiapkan mencapai Rp240 triliun, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Itu totalnya nanti kalau semuanya siap, kami siapkan Rp240 triliun, tergantung kesiapan kerja sama. Jadi uangnya cukup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan mendorong percepatan belanja daerah agar perekonomian nasional bergerak lebih cepat. Ia menegaskan, jika sektor riil berjalan baik, rasio pajak (tax ratio) bisa naik hingga 0,5–1 persen, yang berarti tambahan penerimaan negara minimal Rp100 triliun.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eko Wahyu Pramono, S.Ak Soroti Potensi Beban Pajak Akibat Skema Pinjaman Daerah Rp240 Triliun Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebijakan Berpotensi Jadi Jebakan Utang

Meski begitu, kebijakan tersebut menuai kritik dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pinjaman ini bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran dan berpotensi menjerumuskan pemda ke dalam jebakan utang baru.

“Banyak pemda yang tahun depan akan mengalami pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,7 persen. Saat mereka sedang kesulitan membiayai kebutuhan dasar, malah ditawari pinjaman. Ini jelas jebakan utang,” tegas Bhima.

Senada dengan itu, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu kenaikan pajak dan retribusi daerah untuk menutup beban pinjaman.

“Risikonya, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, bahkan pajak konsumsi bisa naik. Bebannya tentu ditanggung masyarakat kelas menengah yang ekonominya sedang berat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai pinjaman berbasis utang akan membuat perencanaan keuangan daerah tidak berkelanjutan. “Apalagi ada syarat pemotongan DAU dan DBH di tahun berikutnya. Akhirnya, sistem penganggaran daerah jadi tidak sustain,” katanya.

 

Dasar Hukum dan Prinsip Kehati-hatian

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Diminta Telusuri Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Merangin 2019-2024

Kritik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini memungkinkan pemda, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian pinjaman harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah berharap, dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini dapat mendorong belanja produktif tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Namun, CELIOS mengingatkan bahwa semangat percepatan belanja tidak boleh mengabaikan kapasitas fiskal dan kemampuan bayar daerah. Jika tidak diatur dengan baik, utang justru dapat menggerus ruang fiskal daerah dan mengurangi kualitas layanan publik.

 

Pandangan Praktisi Pajak: Waspadai Dampak Fiskal

Praktisi pajak dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai kebijakan pinjaman tersebut perlu dikaji secara hati-hati dari aspek fiskal dan perpajakan.

“Secara prinsip, dorongan percepatan belanja daerah memang positif untuk menggairahkan ekonomi. Namun dari perspektif fiskal, pinjaman ini bisa menjadi beban jangka panjang bagi APBD jika tidak diikuti dengan manajemen pajak daerah yang efisien dan berkeadilan,” ujar Eko kepada SUARA UTAMA.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu mengantisipasi potensi kenaikan pajak yang dapat membebani masyarakat.

“Daripada menambah tarif pajak, sebaiknya pemda fokus pada optimalisasi pendapatan lewat digitalisasi sistem pajak, penertiban wajib pajak, dan efisiensi belanja. Dengan begitu, pinjaman bisa dimanfaatkan secara produktif tanpa menekan ekonomi rakyat,” jelasnya.

 

Penutup

Skema pinjaman Rp240 triliun ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi daerah di tengah perlambatan global. Namun, di sisi lain, kalangan ekonom dan praktisi pajak menekankan pentingnya transparansi, manajemen risiko, dan keberlanjutan fiskal agar kebijakan ini tidak berubah menjadi beban utang jangka panjang bagi daerah dan masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:54 WIB

Memanas, Pakopak Akan Mengambil Jalur Hukum, Oknum Debt Collector Bank BRI Unit Klenang Bertugas di Hari Libur

Berita Terbaru