Eko Wahyu Pramono: Pajak Harus Jadi Alat Keadilan, Bukan Sekadar Kewajiban

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eko Wahyu Pramono, S.Ak anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak menegaskan pentingnya penerapan prinsip “substance over form” dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.

Eko Wahyu Pramono, S.Ak anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak menegaskan pentingnya penerapan prinsip “substance over form” dalam sistem perpajakan nasional. Menurutnya, pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Pajak tidak hanya soal angka dan peraturan, melainkan juga tentang keadilan sosial serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Eko Wahyu Pramono, S.Ak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, dalam pemaparannya kepada wartawan SUARA UTAMA pada Selasa (28/10/2025) di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko menegaskan bahwa konsep substance over form seharusnya tidak berhenti sebagai jargon akademik, tetapi menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan nasional yang berkeadilan.

“Kita sering kali terjebak pada bentuk formal, bukan pada substansi. Padahal pajak itu bukan hanya what, tapi juga why, mengapa kebijakan dibuat, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung akibatnya,” ujar Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pajak Sebagai Instrumen Keadilan Sosial

Eko menilai pajak seharusnya menjadi alat keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, bukan semata-mata kewajiban administratif. Ia juga menyoroti perlakuan pajak yang masih membedakan antara warga negara dan orang asing.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

“Warga negara Indonesia dikenai pajak atas penghasilan di seluruh dunia (worldwide income), sementara orang asing hanya atas penghasilan lokal (territorial income). Ini menyangkut asas keadilan yang seharusnya dikaji ulang,” tegasnya.

 

Pembelajaran tentang Substansi dan Formalitas

Dalam bagian lain paparannya, Eko membagikan pengalaman pribadinya semasa kuliah pada tahun 2018. Saat itu, dalam ujian komprehensifnya, ia mendapat topik mengenai leasing suatu hal yang belum ia pahami dengan baik.

“Saya waktu itu tidak mengerti leasing, tapi bisa lulus juga. Dari situ saya belajar bahwa substansi sering kali lebih penting daripada sekadar formalitas,” kenangnya sambil tersenyum.

Eko menjelaskan bahwa pengalaman tersebut menjadi pengingat penting bahwa dalam dunia perpajakan, pemahaman substansi ekonomi di balik transaksi jauh lebih bermakna daripada sekadar bentuk atau tata cara administratif. Prinsip inilah yang menurutnya perlu diterapkan dalam praktik perpajakan di Indonesia.

BACA JUGA :  Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

 

Dorongan Reformasi Efisiensi dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Eko mengkritisi lamanya proses penyelesaian keberatan pajak yang hingga kini masih ditetapkan selama 12 bulan tanpa perubahan berarti sejak regulasi tahun 1983.

“Jika ingin ekonomi bergerak cepat, proses keberatan sebaiknya dipersingkat menjadi enam bulan. Dengan begitu, sistem menjadi lebih efisien dan mampu mendukung percepatan arus ekonomi nasional,” katanya.

Menurut Eko, sistem perpajakan yang ideal harus berdiri di atas lima pilar utama, yaitu efisiensi, keadilan, kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial.

“Jika hukum pajak tidak efisien, perputaran uang akan tersendat. Dan bila hukum tidak adil, kepatuhan masyarakat juga akan menurun,” jelasnya.

 

Kritik terhadap Kebijakan Fiskal yang Tidak Berimbang

Eko juga menyoroti kebijakan fiskal yang dinilainya belum berpihak kepada masyarakat kecil, terutama dalam hal subsidi kendaraan listrik.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

“Bayangkan, masyarakat kecil membeli kebutuhan sehari-hari dikenai PPN, sementara pengusaha mobil listrik justru mendapat subsidi. Padahal dananya bersumber dari pajak rakyat. Ini jelas tidak selaras dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

 

Ajakan untuk Mengedepankan Substansi dalam Kebijakan Pajak

Menutup paparannya, Eko menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perpajakan mulai dari konsultan, praktisi, hingga aparat fiskus meninjau kebijakan dengan pendekatan yang lebih substansial.

“Jangan berhenti pada angka dan pasal. Pahami juga alasan di balik setiap kebijakan. Di situlah ruh perpajakan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

 

Tentang IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia)
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) merupakan organisasi yang berfokus pada edukasi, advokasi, dan penguatan hak serta kewajiban wajib pajak di Indonesia. IWPI berkomitmen untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan tujuan pembangunan nasional.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/