SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan terobosan baru dalam strategi pengawasan terhadap wajib pajak besar. Mulai tahun depan, otoritas pajak akan menerapkan pendekatan cooperative compliance, yaitu kemitraan berbasis kepercayaan dan transparansi antara DJP dan perusahaan besar guna menciptakan sistem kepatuhan pajak yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui skema ini, DJP mendorong perusahaan untuk berkolaborasi dalam membangun mekanisme pengendalian internal perpajakan sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, potensi kesalahan maupun ketidakpatuhan dapat diminimalkan sebelum proses audit dilakukan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep ini akan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi DJP. Integrasi tersebut memungkinkan proses perpajakan perusahaan diawasi secara otomatis, real-time, dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dulu kontrol itu hanya ada di ujung, seperti audit yang dilakukan setelah semuanya selesai. Dengan cooperative compliance, kontrol terjadi di setiap proses,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
Iwan menambahkan, tahap awal penerapan akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada sektor atau wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa manfaat cooperative compliance tidak hanya dirasakan oleh otoritas pajak, tetapi juga oleh dunia usaha. Dengan penerapan TCF, direksi dan manajemen perusahaan dapat memantau kepatuhan pajak internal secara langsung, sehingga risiko pelanggaran maupun kesalahan pelaporan dapat ditekan sejak dini.
“Cost of compliance akan semakin rendah, tapi tingkat kepatuhan justru meningkat,” ujarnya.
Untuk memastikan sistem ini berjalan optimal, DJP akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam pengembangan platform TCF sepanjang tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional dari pendekatan berbasis pengawasan menuju kemitraan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela dan transparansi jangka panjang.
Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pendekatan cooperative compliance akan mendorong hubungan yang lebih sehat antara otoritas pajak dan pelaku usaha.
“Selama ini, hubungan antara wajib pajak dan DJP sering kali bersifat formal dan defensif. Dengan adanya konsep kemitraan ini, kepercayaan dapat tumbuh dua arah. Dunia usaha akan lebih terbuka karena merasa dilibatkan, sementara DJP bisa fokus pada pembinaan, bukan semata-mata penegakan,” ujar Yulianto.
Ia juga menilai bahwa implementasi TCF akan membantu perusahaan dalam membangun tata kelola pajak yang lebih baik dan mengurangi potensi sengketa. “Kepastian hukum dan transparansi merupakan kunci utama untuk meningkatkan iklim investasi. Skema ini bisa menjadi fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan,” tambahnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














