DJ Asal Sukabumi Korban Pelecehan Akan Melaporkan Kasusnya ke Mabes Polri

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SN memberikan keterangan kepada awak media di depan Polres Sukabumi

SN memberikan keterangan kepada awak media di depan Polres Sukabumi

SUARA UTAMA – Surabaya, 18 November 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di sebuah tempat hiburan malam di Kota Dumai, Riau, saat SN tengah bertugas sebagai Resident DJ.

Pasca kejadian, SN mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. Ia merasakan ketakutan, trauma mendalam, serta kehilangan rasa aman. Kondisinya kian terpuruk setelah pihak manajemen memberhentikannya secara sepihak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DJ Asal Sukabumi Korban Pelecehan Akan Melaporkan Kasusnya ke Mabes Polri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultasi Hukum di Polres Sukabumi

Pada Selasa, 18 November 2025, SN mendatangi Polres Sukabumi untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialaminya. Langkah ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum serta memahami alur pelaporan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam konsultasi tersebut, SN membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menampilkan jelas tindakan pelecehan serta rekaman komunikasi dengan pihak terkait setelah insiden. Bukti-bukti ini dipersiapkan guna mendukung proses penyelidikan di tingkat pusat.

 

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun SUARA UTAMA, tindakan pelecehan terjadi secara tiba-tiba ketika SN tengah bekerja. Seorang pengunjung mendekat lalu melakukan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuannya. Peristiwa tersebut membuat SN terkejut, merasa dilecehkan, dan kehilangan rasa aman.

BACA JUGA :  Pembukaan Mentoring Tauhid PPA #12 : Berdamai dengan Takdir, Raih Keajaiban!

Selama 10 tahun berprofesi sebagai DJ, SN mengaku belum pernah mengalami kejadian seburuk ini. Ia kini menghadapi trauma berkepanjangan, rasa takut untuk kembali bekerja, serta kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan manajemen.

 

SN Akan Melaporkan ke Mabes Polri

Usai berkonsultasi di Polres Sukabumi, SN memastikan bahwa dirinya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat agar proses hukum tidak terganggu persoalan administrasi. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membuat laporan resmi di Mabes Polri.

“Upaya dari saya sendiri, hari ini saya ke Jakarta. Besok saya laporan langsung ke Mabes Polri di Bareskrim,” ujarnya kepada SUARA UTAMA.

 

Pendampingan dari Komnas Perempuan

Selain mempersiapkan pelaporan ke kepolisian, SN juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan dukungan psikososial. Ia berharap lembaga tersebut dapat membantu pemulihan dirinya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berpihak kepada korban.

SN menegaskan bahwa harapannya sederhana: keadilan harus ditegakkan.

“Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB