Diskusi Nasional Pajak Minimum Global, KADIN Jatim Tunjuk Yulianto Kiswocahyono

- Publisher

Sabtu, 20 September 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, saat memaparkan materi bertema “Pajak Minimum Global dan Implikasinya bagi Ekonomi Moneter Indonesia” dalam diskusi nasional yang digelar di Ruang Rapat Gedung A Disperindag Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/9/2025).

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur, saat memaparkan materi bertema “Pajak Minimum Global dan Implikasinya bagi Ekonomi Moneter Indonesia” dalam diskusi nasional yang digelar di Ruang Rapat Gedung A Disperindag Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/9/2025).

Surabaya, 20 September 2025 – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menunjuk Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jatim, sebagai narasumber dalam diskusi nasional mengenai alternatif insentif fiskal di era Global Minimum Tax (GMT).

Penugasan ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor 2097/K/ST/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum KADIN Jatim, H. Adik Dwi Putranto, S.H., M.HP., pada 16 September 2025. Diskusi diselenggarakan atas undangan Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian RI.

Lokasi dan Waktu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 19 September 2025
  • Waktu: 12.00 WIB – selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Lt. 3 Gedung A Disperindag Provinsi Jawa Timur, Jl. Siwalankerto Utara II/42, Wonocolo, Surabaya
BACA JUGA :  Diduga Gudang Solar Skala Besar Milik Budi Beroperasi di Desa Birun, APH Diminta Turun Tangan

Latar Belakang Kebijakan

Global Minimum Tax (GMT) merupakan kesepakatan internasional yang mewajibkan tarif pajak minimum 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Mekanisme Teknis GMT

Dalam paparannya, Yulianto Kiswocahyono menjelaskan tiga pilar utama GMT, yaitu:

  1. Income Inclusion Rule (IIR): negara asal perusahaan berhak mengenakan pajak tambahan jika anak usaha di luar negeri membayar pajak di bawah 15 persen.
  2. Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): negara tempat perusahaan beroperasi dapat mengenakan tambahan pajak agar tarif efektif mencapai 15 persen.
  3. Undertaxed Payment Rule (UTPR): aturan cadangan bila IIR dan QDMTT tidak diberlakukan.
BACA JUGA :  TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026

Posisi Indonesia

Indonesia memiliki tarif PPh Badan sebesar 22 persen, lebih tinggi dari ambang batas GMT. Data Kementerian Keuangan menunjukkan mayoritas perusahaan multinasional di Indonesia tidak terdampak langsung.

Namun, aturan terbaru PMK 136/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025 telah mengadopsi ketentuan GMT dalam kerangka kerja OECD/G20. Perusahaan yang memperoleh insentif pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen tetap berpotensi dikenakan pajak tambahan.

Dampak terhadap Ekonomi Nasional

Yulianto menekankan bahwa penerapan GMT berpotensi memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas fiskal. Menurutnya, dampak positif juga tercermin pada penguatan APBN, pengurangan defisit, dan stabilitas nilai tukar Rupiah.

“Stabilitas fiskal yang kuat akan mendukung efektivitas kebijakan moneter,” ujar Yulianto.

BACA JUGA :  Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik

Tantangan dan Strategi

Implementasi GMT di Indonesia tidak lepas dari tantangan, antara lain menurunnya efektivitas insentif pajak, kompleksitas administrasi pelaporan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas SDM dan digitalisasi sistem perpajakan.

KADIN Jatim menilai pemerintah perlu mengarahkan insentif ke sektor produktif, seperti dukungan riset dan pengembangan (R&D), peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur, agar iklim investasi tetap kompetitif.

Diskusi dan Penutup

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta menyoroti dampak GMT terhadap investasi asing, keberlanjutan insentif fiskal, hingga kesiapan regulasi domestik. Yulianto memberikan jawaban komprehensif disertai opsi solusi yang diapresiasi peserta.

Acara ditutup dengan foto bersama narasumber, panitia, dan peserta sebagai bentuk komitmen bersama mendukung penerapan kebijakan fiskal yang adil dan berdaya saing.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
PDI Perjuangan Makassar Lantik Pengurus Anak Cabang se-Kota Makassar
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Senin, 22 Juni 2026 - 10:45 WIB

Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB