SUARA UTAMA-Lampung Utara
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menandatangani perjanjian kerjasama terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terintegrasi dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jumat (4/10/2024) di Aula Siger Pemkab setempat.
Penjabat (PJ) Bupati Lampura, Aswarodi, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah terobosan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan pemanfaatan NIK yang terintegrasi, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan kesehatan hingga perbankan,” ujar Aswarodi.
Kepala Disdukcapil Lampura, Maryadi, menambahkan bahwa kerjasama ini melibatkan berbagai instansi, seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Ryacudu, Rumah Sakit Maria Regina, dan Bidan Yuli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat kurang mampu mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari BPJS,” jelas Maryadi.
Selain itu, bayi yang lahir di rumah sakit mitra kerjasama akan langsung mendapatkan tiga dokumen, yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Harapannya, kerjasama ini mampu mempermudah pendataan administrasi kependudukan sejak dini dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Disdukcapil lampung Utara