Direktur RSUD Waluyo jati Klarifikasi Adanya Pemberitaan di Berhentikan nya Fauzen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Adanya pemberitaan media online yang di terbitkan Media Suara Utama pada tanggal 10 Juni 2025. dengan Judul Miris, Tanpa Gaji Tujuh Tahun Bertugas di Bagian Toilet RSUD Waluyo jati Kini di Berhentikan. yang mana dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur RSUD Waluyo jati Kraksaan “Dr. Yessi Rahmawati” tidak menjawab konfirmasi media. 12/06/2025.

Namun setelah pemberitaan tersebut beredar, pada tanggal 12 Juni 2025 Direktur RSUD Waluyo jati Kraksaan “Dr. Yessi Rahmawati” melalui jejaring Sosial Whatsap via chat, Mengirimkan Link pemberitaan sebelumnya Serta Narasi klarifikasi yang terdapat 6 (enam) poin.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Direktur RSUD Waluyo jati Klarifikasi Adanya Pemberitaan di Berhentikan nya Fauzen Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Direktur RSUD Waluyo jati, di awali dengan pernyataan resmi. “Pernyataan Resmi Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan Terkait Berita Penjaga Toilet dan Dugaan Pungutan di Area RSUD Waluyo Jati Kraksaan, 12 Juni 2025. “katanya.

Dr. Yessi Rahmawati menjelaskan terkait pemberhentian tugas Fauzen. “Sehubungan dengan pemberitaan mengenai Saudara Fauzen yang mengaku sebagai petugas toilet di RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan mengalami pemberhentian tugas, maka dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi. “Jelas nya.

Dalam poin (1) kata Dr. Yessi “RSUD Waluyo Jati Berkomitmen pada Zona Integritas. Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah yang tengah berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), RSUD Waluyo Jati tidak membenarkan adanya pungutan liar dalam bentuk apapun, termasuk pungutan di fasilitas toilet rumah sakit. Pelayanan dasar seperti toilet publik adalah gratis dan terbuka bagi seluruh pasien, keluarga, dan pengunjung. “Katanya.

Lebih lanjut, dalam poin (2). Tidak Ada Penugasan Resmi sebagai Penjaga Toilet.  Berdasarkan hasil penelusuran administrasi internal, tidak ditemukan SK resmi dari manajemen RSUD Waluyo Jati yang menunjuk Saudara Fauzen sebagai tenaga resmi di lingkungan RSUD sejak ia mengundurkan diri tahun 2014. Kegiatan yang dilakukannya di area toilet sejak 2018 tidak berada dalam struktur kepegawaian resmi rumah sakit, dan ia tidak menerima gaji maupun honor dari RSUD dalam periode tersebut. “ungkap nya.

BACA JUGA :  Pihak RSUD Waluyo jati Tak Bersuara perihal Pengadaan Gizi, Dinkes dan Inspektorat Di Minta Turun Tangan

Masih kata Direktur RSUD Waluyo jati. (3). Fasilitas Toilet Sudah Dikelola oleh Petugas Kebersihan Resmi. RSUD Waluyo Jati telah menunjuk penyedia jasa kebersihan resmi melalui mekanisme pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan. Petugas kebersihan tersebut bekerja 24 jam setiap hari, termasuk untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan toilet publik. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi penjaga toilet tambahan, apalagi yang melakukan pungutan dari pengunjung. “Ujar nya.

Direktur RSUD Waluyo jati kembali menjelaskan dalam poin (4). Penertiban dan Pencegahan Praktik Pungli. Manajemen rumah sakit telah melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan aktivitas ilegal penjagaan toilet sejak tahun 2025. Ini merupakan bagian dari langkah bersih-bersih internal demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan kenyamanan pelayanan publik. “Jelas nya lagi.

Poin (5) kata Dr. Yessi “Upaya Pendekatan Kemanusiaan. Kami turut prihatin atas kondisi kehidupan yang dialami Saudara Fauzen. Namun, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, setiap bentuk keterlibatan tenaga kerja di RSUD Waluyo Jati harus sesuai prosedur rekrutmen resmi dan kontrak kerja yang sah. Bila ada niat baik dari yang bersangkutan untuk kembali bekerja melalui jalur formal, kami sarankan agar mengikuti proses rekrutmen sesuai mekanisme yang berlaku di pemerintah daerah. “Ujar nya.

Tidak hanya itu, dalam poin (6) Direktur RSUD Waluyo jati. (6) Imbauan kepada Masyarakat dan Media. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum manapun di lingkungan RSUD Waluyo Jati. Segala bentuk pungutan yang tidak melalui kas resmi rumah sakit adalah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip integritas pelayanan publik. Jika masyarakat menemukan indikasi pungli, silakan melapor melalui kanal pengaduan resmi RSUD atau Inspektorat Daerah. “pungkas nya.

Dari enam poin tersebut, Direktur RSUD Waluyo jati menambahkan. “Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami tetap berkomitmen untuk menjadikan RSUD Waluyo Jati sebagai rumah sakit yang BUGARR (Bersih, Unggul, Gerak Cepat, Aman, Ramah dan Rapi kinerjanya) profesional dan transparan terhadap masyarakat. Hormat kami, dr. Yessi Rahmawati, Sp.OG, M.H. Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB