SUARA UTAMA,Merangin – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Rantau Bayur, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Inspektorat Kabupaten Merangin maupun Kejaksaan Negeri Merangin, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang dikelola di bawah kepemimpinan Edi Surianto selaku Kepala Desa Rantau Bayur.
Sorotan tersebut mencuat seiring dugaan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang telah digelontorkan dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan, khususnya pada proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibiayai Dana Desa selama beberapa tahun terakhir. Warga menilai kualitas pekerjaan jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tercatat.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pada tahun 2025 Pemerintah Desa Rantau Bayur menganggarkan dana sebesar Rp157.000.000 untuk kegiatan rehabilitasi atau peningkatan Jalan Usaha Tani dengan volume mencapai 8.500 meter atau sekitar 8,5 kilometer.
Masih di tahun yang sama, kembali dianggarkan pembangunan Jalan Usaha Tani dengan volume 4.000 meter atau 4 kilometer.
Sementara itu, pada tahun 2024, Dana Desa sebesar Rp150.000.000 dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dengan volume 3.100 meter atau 3,1 kilometer. Adapun pada tahun 2023, anggaran sebesar Rp160.000.000 digunakan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 4.500 meter atau 4,5 kilometer.
Jika ditotal, anggaran yang digelontorkan untuk proyek Jalan Usaha Tani selama tiga tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah dengan total panjang jalan puluhan kilometer. Namun ironisnya, hasil pekerjaan di lapangan justru menuai keluhan dan kekecewaan warga.
Salah seorang warga Desa Rantau Bayur berinisial IT menyebut, secara kasat mata kondisi jalan tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dikucurkan.
“Kalau melihat kondisi fisik jalan dengan anggaran sebesar itu, rasanya tidak masuk akal. Banyak yang cepat rusak, tidak rata, dan sulit dilalui. Ini sangat merugikan petani,” ujar IT kepada media ini.
IT menambahkan, Jalan Usaha Tani merupakan infrastruktur vital bagi masyarakat desa, terutama untuk mengangkut hasil pertanian. Karena itu, ia meminta agar pengelolaan Dana Desa tidak hanya sebatas laporan administrasi, tetapi benar-benar diawasi secara ketat di lapangan.
Lebih jauh, sikap Edi Surianto selaku Kepala Desa Rantau Bayur dinilai justru memperkuat kecurigaan publik. Media ini mencatat telah beberapa kali berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons, bahkan nomor WhatsApp wartawan media ini diduga telah diblokir oleh Edi Surianto.
Sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan tidak bersikap tertutup terhadap kerja-kerja jurnalistik. Transparansi merupakan kewajiban, terlebih menyangkut penggunaan uang negara.
“Kalau memang tidak ada yang salah, seharusnya kepala desa terbuka dan menjelaskan ke publik, bukan menghindar atau memblokir wartawan,” lanjut IT.
Kondisi tersebut memunculkan beragam persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah warga melontarkan pernyataan bernada sindiran yang mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa di Rantau Bayur.
“Sudah jadi omongan di masyarakat, katanya kepala desa tidak takut wartawan, tinggal ‘dikasih uang’ saja urusan selesai,” ucap seorang warga kepada media ini.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan persepsi warga, namun dinilai serius karena tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan.
Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kejaksaan Negeri Merangin untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa yang dikelola di bawah kepemimpinan Edi Surianto.
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, warga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Edi Surianto selaku Kepala Desa Rantau Bayur belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






