Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Kepala Desa Lewuombanua Dilapor ke Polres Nias

- Writer

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Nias – Diduga Palsukan tanda tangan Ketua dan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Fa’atulo Waruwu, Kepala Desa Lewuombanua, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias, dilaporkan ke Polres Nias. Kasus ini dilaporkan oleh Sabarudi Gulo alias Ama Jeki, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menyatakan bahwa Kepala Desa Lewuombanua, Fa’atulo Waruwu, diduga memalsukan tanda tangan BPD dalam proses pembelian aset desa.

Sabarudi Gulo, yang juga menjadi pelapor, kepada awak media hari ini, Rabu (15/01/24) menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2025, mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Polres Nias. Dia menegaskan bahwa pembelian aset desa, berupa laptop dan printer pada tanggal 30 Maret 2024, tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat BPD. Selain itu, adanya berita acara yang memuat tanda tangan BPD juga diduga palsu, dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Agri Helpin Zebua, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Lewuombanua jika terbukti benar telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Kepala Desa Lewuombanua Dilapor ke Polres Nias Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 ayat (1), setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini harus dilakukan dengan melibatkan musyawarah yang sah. Dengan tidak adanya rapat BPD yang diselenggarakan, dan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Kepala Desa, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi yang dijamin dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, Helpin menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa, secara eksplisit menyebutkan bahwa pengelolaan aset desa harus melibatkan musyawarah dan persetujuan dari BPD. Oleh karena itu, tindakan Kepala Desa yang tidak melibatkan BPD sangat berisiko melanggar ketentuan hukum yang ada.

Dalam hal ini, DPW LSM KCBI Kepulauan Nias juga menyoroti bahwa jika dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terbukti benar, maka tindakan ini dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi, FH Universitas Bangka Belitung Gaet AR Learning Center dalam Penerapan Soft Skill

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembelian aset desa dengan prosedur yang tidak sah berpotensi merugikan masyarakat desa dan melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias berharap agar Polres Nias segera memproses laporan ini dengan transparan dan adil, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terbukti melanggar hukum. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Pengelolaan anggaran desa harus transparan, dan tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan dana publik. Kami juga berharap agar masyarakat desa mendapat keadilan,” ujar Agri Helpin Zebua.

Helpin juga mengingatkan agar seluruh proses pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu, dalam laporan yang diterima oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, disebutkan bahwa dana yang digunakan untuk pembelian aset desa tersebut sebesar Rp 25.180.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2024. Pembelian aset ini, yang dilakukan tanpa persetujuan BPD, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, mengingat besarnya anggaran yang terlibat, Sehingga DPW LSM KCBI Kepulauan Nias akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak Polres Nias ketika dihubungi melalui Humas Polres Nias kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi secepatnya terkait laporan tersebut dan juga Kepala Desa Lewuombanua hingga saat berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Berita Terkait

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo
Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa
Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo
Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda
Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 
Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan
Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 
Berita ini 1,207 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:41 WIB

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Maret 2025 - 12:07 WIB

Momen Id-Fitri, Pesantren Al-Firdaus Matas dirikan Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN)

Senin, 31 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di Banyuwangi: Refleksi dan Hikmah Taqwa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:16 WIB

Jual LPG 3 Kg Diatas HET, Pertamina Diminta Tindak Pangkalan Milik ‘Fatimah’ di Desa Suko Rejo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:10 WIB

Masjid Al-Aqobah 1 PT Pusri Palembang, Destinasi I’tikaf Ramai Peserta dan Full Agenda

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:48 WIB

Antusias Para Muzakki Dusun Karya Makmur Bayar Zakat Fitrah di Masjid Al-Huda 

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:38 WIB

Stafsus Kemenaker Gelar Buka Bersama dan Tasyakuran di Tanggamus, Ustadz Mufti: Syukur Hakiki adalah Ketaatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:11 WIB

Sebanyak 256 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko Mendapat Remisi Idul Fitri 2025 

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Rumah Pastoran Santo Yohanes Rasul Di Idakebo

Senin, 31 Mar 2025 - 16:41 WIB

Artikel

Ramadhan Pergi, Apakah Semangatnya Tetap Bertahan?

Minggu, 30 Mar 2025 - 10:24 WIB