Diduga Milik PT Harita Group, Kendaraan Tanpa Plat Bebas Melintas di Kawasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Sejumlah kendaraan roda empat hingga roda sembilan yang diduga milik PT Harita Group tampak bebas melintas di kawasan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Pantauan di lapangan memperlihatkan, sebagian kendaraan menggunakan plat nomor DB (asal Sulawesi Utara), bahkan ada yang tidak memiliki plat nomor sama sekali.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas kendaraan tanpa identitas resmi di wilayah industri tambang besar seperti Kawasi memunculkan kesan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.

“Kami sering lihat mobil lalu lalang tanpa plat atau pakai plat luar daerah. Kalau ini kendaraan perusahaan, seharusnya jelas administrasinya,” ungkap salah satu warga Kawasi, inisial YI, Senin (5/10/2025).

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2025), membenarkan bahwa kendaraan berplat DB memang terdaftar di wilayah Sulawesi Utara.

“Kendaraan tersebut proses registrasinya di Sulawesi Utara. Sesuai nopol yang dikirim ke saya, maka kewajiban untuk memberikan keterangan ada pada pemilik dan atau pihak yang menguasai kendaraan tersebut,” jelasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Harita Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan berplat luar daerah maupun tanpa plat nomor di kawasan lingkar tambang Kawasi.

Secara hukum, keberadaan kendaraan tanpa plat nomor di jalan umum jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:

Pasal 68 ayat (1):

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”

Pasal 280:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu, penggunaan kendaraan berplat luar daerah untuk kegiatan operasional di wilayah berbeda berpotensi menimbulkan persoalan pajak kendaraan bermotor (PKB) antarprovinsi.

BACA JUGA :  Kades Prapakanda Salurkan BLT Tahap II Juli–Desember, Termasuk Insentif Aparat Desa dan Bantuan Studi

Jika kendaraan tersebut digunakan secara tetap di Halmahera Selatan, maka kewajiban administrasi dan pembayaran pajak semestinya dilakukan di wilayah setempat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Praktisi hukum, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai bahwa penegakan hukum di kawasan industri Kawasi harus tegas dan tidak pandang bulu. Ia mendesak Satlantas Polres Halmahera Selatan, UPTD Samsat, dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan pendataan dan penertiban untuk menghindari kesan pembiaran.

“Kalau dibiarkan begini terus, hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil disanksi kalau melanggar, sementara kendaraan perusahaan bisa bebas tanpa plat,” tegas Mudafar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Harita Group terkait dugaan pelanggaran administrasi kendaraan di kawasan industri Kawasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran penegakan hukum ketika perusahaan besar justru mengabaikan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara?

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru