Diduga Milik PT Harita Group, Kendaraan Tanpa Plat Bebas Melintas di Kawasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Sejumlah kendaraan roda empat hingga roda sembilan yang diduga milik PT Harita Group tampak bebas melintas di kawasan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Pantauan di lapangan memperlihatkan, sebagian kendaraan menggunakan plat nomor DB (asal Sulawesi Utara), bahkan ada yang tidak memiliki plat nomor sama sekali.

Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas kendaraan tanpa identitas resmi di wilayah industri tambang besar seperti Kawasi memunculkan kesan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.

“Kami sering lihat mobil lalu lalang tanpa plat atau pakai plat luar daerah. Kalau ini kendaraan perusahaan, seharusnya jelas administrasinya,” ungkap salah satu warga Kawasi, inisial YI, Senin (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Milik PT Harita Group, Kendaraan Tanpa Plat Bebas Melintas di Kawasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2025), membenarkan bahwa kendaraan berplat DB memang terdaftar di wilayah Sulawesi Utara.

“Kendaraan tersebut proses registrasinya di Sulawesi Utara. Sesuai nopol yang dikirim ke saya, maka kewajiban untuk memberikan keterangan ada pada pemilik dan atau pihak yang menguasai kendaraan tersebut,” jelasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Harita Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan berplat luar daerah maupun tanpa plat nomor di kawasan lingkar tambang Kawasi.

Secara hukum, keberadaan kendaraan tanpa plat nomor di jalan umum jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:

Pasal 68 ayat (1):

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”

Pasal 280:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu, penggunaan kendaraan berplat luar daerah untuk kegiatan operasional di wilayah berbeda berpotensi menimbulkan persoalan pajak kendaraan bermotor (PKB) antarprovinsi.

BACA JUGA :  Palsukan Identitas, drh Adi Hermawan Lulusan UGM dan Herminingsih alias Shafiyya Rahasiakan Kebohongan Bertahun Tahun

Jika kendaraan tersebut digunakan secara tetap di Halmahera Selatan, maka kewajiban administrasi dan pembayaran pajak semestinya dilakukan di wilayah setempat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Praktisi hukum, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai bahwa penegakan hukum di kawasan industri Kawasi harus tegas dan tidak pandang bulu. Ia mendesak Satlantas Polres Halmahera Selatan, UPTD Samsat, dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan pendataan dan penertiban untuk menghindari kesan pembiaran.

“Kalau dibiarkan begini terus, hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil disanksi kalau melanggar, sementara kendaraan perusahaan bisa bebas tanpa plat,” tegas Mudafar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Harita Group terkait dugaan pelanggaran administrasi kendaraan di kawasan industri Kawasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran penegakan hukum ketika perusahaan besar justru mengabaikan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara?

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru