Suarautama.id | Halmahera Selatan – Sejumlah kendaraan roda empat hingga roda sembilan yang diduga milik PT Harita Group tampak bebas melintas di kawasan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Pantauan di lapangan memperlihatkan, sebagian kendaraan menggunakan plat nomor DB (asal Sulawesi Utara), bahkan ada yang tidak memiliki plat nomor sama sekali.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivitas kendaraan tanpa identitas resmi di wilayah industri tambang besar seperti Kawasi memunculkan kesan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait.
“Kami sering lihat mobil lalu lalang tanpa plat atau pakai plat luar daerah. Kalau ini kendaraan perusahaan, seharusnya jelas administrasinya,” ungkap salah satu warga Kawasi, inisial YI, Senin (5/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPTD Samsat Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2025), membenarkan bahwa kendaraan berplat DB memang terdaftar di wilayah Sulawesi Utara.
“Kendaraan tersebut proses registrasinya di Sulawesi Utara. Sesuai nopol yang dikirim ke saya, maka kewajiban untuk memberikan keterangan ada pada pemilik dan atau pihak yang menguasai kendaraan tersebut,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Harita Group belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan berplat luar daerah maupun tanpa plat nomor di kawasan lingkar tambang Kawasi.
Secara hukum, keberadaan kendaraan tanpa plat nomor di jalan umum jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:
Pasal 68 ayat (1):
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”
Pasal 280:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Selain itu, penggunaan kendaraan berplat luar daerah untuk kegiatan operasional di wilayah berbeda berpotensi menimbulkan persoalan pajak kendaraan bermotor (PKB) antarprovinsi.
Jika kendaraan tersebut digunakan secara tetap di Halmahera Selatan, maka kewajiban administrasi dan pembayaran pajak semestinya dilakukan di wilayah setempat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Praktisi hukum, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai bahwa penegakan hukum di kawasan industri Kawasi harus tegas dan tidak pandang bulu. Ia mendesak Satlantas Polres Halmahera Selatan, UPTD Samsat, dan Dinas Perhubungan agar segera melakukan pendataan dan penertiban untuk menghindari kesan pembiaran.
“Kalau dibiarkan begini terus, hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil disanksi kalau melanggar, sementara kendaraan perusahaan bisa bebas tanpa plat,” tegas Mudafar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Harita Group terkait dugaan pelanggaran administrasi kendaraan di kawasan industri Kawasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran penegakan hukum ketika perusahaan besar justru mengabaikan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara?
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Pantauan Lapangan















