Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengaku dimintai bayaran sebesar Rp1,5 juta per sertifikat (versil) oleh panitia PTSL, jumlah yang jauh melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh warga kepada awak media. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis oleh panitia desa, dan diduga melibatkan kepala desa.

“Saya korbannya Bang. Kami membayar Rp1,5 juta per versil kepada panitia. Setahu saya banyak panitianya, ada Arpis, ada juga Weni Hen. Tapi semua itu tidak lepas dari Kades sendiri yang meminta Rp1,5 juta itu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya maksimal yang dibenarkan untuk program PTSL hanya sebesar Rp200 ribu per sertifikat. Maka, dugaan pungli sebesar Rp1,5 juta ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Merangin. Para aktivis mengecam keras dugaan praktik pungli ini dan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jika benar terbukti, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat. Kami meminta agar para korban berani melapor, dan aparat hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar salah satu aktivis lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karang Berahi maupun aparat Kecamatan Pamenang terkait tudingan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia PTSL dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas program PTSL serta memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pungutan liar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB