Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengaku dimintai bayaran sebesar Rp1,5 juta per sertifikat (versil) oleh panitia PTSL, jumlah yang jauh melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh warga kepada awak media. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis oleh panitia desa, dan diduga melibatkan kepala desa.

“Saya korbannya Bang. Kami membayar Rp1,5 juta per versil kepada panitia. Setahu saya banyak panitianya, ada Arpis, ada juga Weni Hen. Tapi semua itu tidak lepas dari Kades sendiri yang meminta Rp1,5 juta itu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Lakukan Pungli PTSL, Panitia Desa Karang Berahi Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya maksimal yang dibenarkan untuk program PTSL hanya sebesar Rp200 ribu per sertifikat. Maka, dugaan pungli sebesar Rp1,5 juta ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Desa Sumberdawe Tiga Tahun Menunggu Sertipikat PTSL, Berkas Permohonan Belum di Ketahui 

Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Merangin. Para aktivis mengecam keras dugaan praktik pungli ini dan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Jika benar terbukti, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan masyarakat. Kami meminta agar para korban berani melapor, dan aparat hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar salah satu aktivis lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karang Berahi maupun aparat Kecamatan Pamenang terkait tudingan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia PTSL dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas program PTSL serta memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pungutan liar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru