SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penampungan dan pembelian emas yang diduga berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, aktivitas tersebut terpantau di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang diduga kuat melibatkan seorang warga bernama Ateng sebagai penampung dan pembeli emas ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga setempat melaporkan bahwa rumah Ateng yang berada di samping Sekolah Dasar (SD) di Desa Langling kerap dijadikan tempat transaksi jual beli emas hasil PETI. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh banyak pihak.
“Iya bang, beli emas. Rumah yang di samping SD itu milik Ateng, dia pembeli dan penampung emas hasil PETI di wilayah ini,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga menilai, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberadaan para penampung dan pembeli emas. Menurut mereka, tanpa adanya penampung, para pelaku PETI di lapangan tidak akan leluasa melakukan aktivitas penambangan karena tidak memiliki tempat untuk menjual hasil tambangnya.
“Kalau tidak ada penampung, mau dijual ke mana emas hasil PETI itu? Inilah akar masalahnya. Selama penampung masih bebas, PETI tidak akan pernah berhenti,” tegas warga lainnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Langling mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas, tidak hanya terhadap para penambang ilegal di lokasi tambang, tetapi juga terhadap para penampung dan pembeli emas ilegal yang diduga beroperasi di rumah-rumah warga.
Warga menegaskan bahwa penampungan dan pembelian emas hasil PETI merupakan perbuatan melawan hukum. Selain merusak lingkungan dan sungai, aktivitas ini juga dinilai memperparah kerusakan alam serta menciptakan kesan seolah-olah hukum tidak berlaku di wilayah tersebut.
“Kami minta aparat jangan tebang pilih. Jangan hanya menangkap pekerja kecil di lapangan, tapi biarkan penampungnya bebas. Berantas sampai ke akar-akarnya, dari penambang sampai penampung emas ilegal,” ujar warga dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ateng belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut. Begitu pula dengan pihak kepolisian setempat, yang diharapkan segera memberikan respons resmi dan melakukan langkah penegakan hukum guna menghentikan mata rantai PETI di Desa Langling.
Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak hanya sebatas wacana, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata agar aktivitas penambangan emas ilegal dan penampungan emas hasil PETI benar-benar dapat diberantas secara menyeluruh di Kabupaten Merangin.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






