Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

YA(30) warga Pemancungan Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatanndiduga melakukan perselingkuhan dari sang istri. Kini YA juga telah melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Padang beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti disampaikan RL (30 ) yang merupakan Istri YA kepada media ini membenarkan, bahwa suaminya (YA) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

 

“Benar suami yang telah bersama – sama menjalin rumah tangga dengan saya selama 5 tahun lamanya itu, kini menggugat cerai dan itu saya ketahui setelah saya menerima surat undangan dari Pengadilan Agama. Mungkin untuk mediasi dulu yang waktunya pada hari rabu (11/9/2025), ” ujar RL pada Rabu (9/9/2025).

BACA JUGA :  Perkuat Kompetensi Humas, Bapelkum Bitung Luluskan 40 Peserta Pelatihan Penulisan

 

Dikatakan RL, dirinya sudah menduga kalau suaminya akan melakukan gugatan cerai, lantaran perbuatan perselingkuhannya sudah terbongkar dan diketahui pihak keluarga.

 

 

“Dia kira kita semua tidak tahu perbuatan bejatnya itu. Padahal hampir semua keluarga sudah mengetahuinya dari dulu bahkan bukti pun ada. Bahkan anak saya sudah tahu perbuatan ayahnya itu dari sejak tahun 2023. Tapi setelah YA menggugat saya, alkhirnya teman saya pun semuanya bercerita dan memberitahukan kepada saya jika YA telah berselingkuh sejak lama, dengan beberapa wanita lain warga asal Bekasi dan juga Padang , ” imbuh RL

BACA JUGA :  Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

 

Perbuatan YA menurut RL, merupakan perbuatan melawan hukum baik itu hukum agama islam maupun hukum negara .

 

Penulis : Ziqro fernando

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB