Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

YA(30) warga Pemancungan Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatanndiduga melakukan perselingkuhan dari sang istri. Kini YA juga telah melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Padang beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti disampaikan RL (30 ) yang merupakan Istri YA kepada media ini membenarkan, bahwa suaminya (YA) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang.

BACA JUGA :  Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

 

“Benar suami yang telah bersama – sama menjalin rumah tangga dengan saya selama 5 tahun lamanya itu, kini menggugat cerai dan itu saya ketahui setelah saya menerima surat undangan dari Pengadilan Agama. Mungkin untuk mediasi dulu yang waktunya pada hari rabu (11/9/2025), ” ujar RL pada Rabu (9/9/2025).

BACA JUGA :  Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

 

Dikatakan RL, dirinya sudah menduga kalau suaminya akan melakukan gugatan cerai, lantaran perbuatan perselingkuhannya sudah terbongkar dan diketahui pihak keluarga.

 

 

“Dia kira kita semua tidak tahu perbuatan bejatnya itu. Padahal hampir semua keluarga sudah mengetahuinya dari dulu bahkan bukti pun ada. Bahkan anak saya sudah tahu perbuatan ayahnya itu dari sejak tahun 2023. Tapi setelah YA menggugat saya, alkhirnya teman saya pun semuanya bercerita dan memberitahukan kepada saya jika YA telah berselingkuh sejak lama, dengan beberapa wanita lain warga asal Bekasi dan juga Padang , ” imbuh RL

BACA JUGA :  Sorotan untuk Kopdes

 

Perbuatan YA menurut RL, merupakan perbuatan melawan hukum baik itu hukum agama islam maupun hukum negara .

 

Penulis : Ziqro fernando

Berita Terkait

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat
Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Manggala Gelar Turnamen Domino 80 Pasang Peserta
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:47 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bapelkum dan BNNK Bitung Siapkan Podcast Edukasi Hukum dan Anti-Narkoba.

Berita Terbaru