Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 03:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

YA(30) warga Pemancungan Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatanndiduga melakukan perselingkuhan dari sang istri. Kini YA juga telah melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Padang beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti disampaikan RL (30 ) yang merupakan Istri YA kepada media ini membenarkan, bahwa suaminya (YA) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang.

BACA JUGA :  Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Kapolres Bitung Ajak Wartawan Hadirkan Pemberitaan Menyejukkan Demi Kamtibmas Kondusif

 

“Benar suami yang telah bersama – sama menjalin rumah tangga dengan saya selama 5 tahun lamanya itu, kini menggugat cerai dan itu saya ketahui setelah saya menerima surat undangan dari Pengadilan Agama. Mungkin untuk mediasi dulu yang waktunya pada hari rabu (11/9/2025), ” ujar RL pada Rabu (9/9/2025).

BACA JUGA :  Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

 

Dikatakan RL, dirinya sudah menduga kalau suaminya akan melakukan gugatan cerai, lantaran perbuatan perselingkuhannya sudah terbongkar dan diketahui pihak keluarga.

 

 

“Dia kira kita semua tidak tahu perbuatan bejatnya itu. Padahal hampir semua keluarga sudah mengetahuinya dari dulu bahkan bukti pun ada. Bahkan anak saya sudah tahu perbuatan ayahnya itu dari sejak tahun 2023. Tapi setelah YA menggugat saya, alkhirnya teman saya pun semuanya bercerita dan memberitahukan kepada saya jika YA telah berselingkuh sejak lama, dengan beberapa wanita lain warga asal Bekasi dan juga Padang , ” imbuh RL

BACA JUGA :  Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

 

Perbuatan YA menurut RL, merupakan perbuatan melawan hukum baik itu hukum agama islam maupun hukum negara .

 

Penulis : Ziqro fernando

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/