SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan pengurus Projamin cabang Kabupaten Probolinggo Layangkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo “Gus dr Muhammad Haris” pada tanggal 12 Agustus 2025. Dengan nomor surat 09/PM/Projamin/VIII/2025. 22/08/2025.
Surat Pengaduan berisikan bahwa oknum kontraktor CV PROFIL MAS JL. Brantas 54. RT 02 RW 01 kelurahan Kademangan sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa yang di duga telah melanggar peraturan presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun peraturannya yang di maksud, Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, telah mencabut peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018. Acuan permen PUPR nomor 14 tahun 2020.
Ketua Projamin Probolinggo “Budi Harianto” menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengaduan atas dugaan oknum kontraktor CV Profil mas melanggar aturan kepada Bupati Probolinggo Dengan tembusan. Sekda kabupaten Probolinggo, Inspektorat, ketua DPRD, ketua komisi lll DPRD, kepala Dinas pendidikan dan kepala Dinas Perkim.
“Kami bersurat kepada Bupati Probolinggo”Gus dr Muhammad Haris” bahwa oknum kontraktor CV Profil Mas, Kami duga menyalahi aturan. Oknum Kontraktor tersebut kami duga mengerjakan proyek pemerintah 8 titik sekaligus. Proyek proyek tersebut kami cantumkan dalam surat pengaduan kami. “Tegas nya.
Selanjutnya “Budi Harianto” Menjelaskan terdapat 3 poin dugaan dan 3 poin akibat dari oknum kontraktor CV Profil mas yang di duga telah melanggar aturan. Hal tersebut menurutnya terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dugaan kami ada unsur kelalaian dari masing masing OPD dan bagian pengadaan barang dan jasa. Dugaan oknum pengurus CV Profil mas tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan dugaan persekongkolan antara OPD dengan CV Profil mas. Akibatnya, timbul persaingan yang tidak sehat antara kontraktor, menimbulkan asumsi yang tidak baik di masyarakat dan terindikasi kuat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Probolinggo dugaan korupsi. “Pungkas nya.
Selanjutnya, Team media mengkonfirmasi kepala inspektorat kabupaten Probolinggo “Imron Rosyadi, SP., M.M., CGCAE” sebagai penerima tembusan dari surat tersebut melalui pesan singkat Whatsap. Ia mengatakan bahwa sedang dalam proses.
“Waalaikumsalam wr. wb. masih proses di team, dan mudah mudahan Minggu depan sudah selesai klarifikasi pak. “Jelas nya di sertakan emoji minta maaf.
Sementara Dinas Perkim kabupaten Probolinggo sebagai bagian pengadaan barang dan jasa sekaligus salah satu penerima tembusan surat dari Projamin. Saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama, Pesan singkat Whatsap.
Melalui “Slamet Irsyad” kabid infrastruktur dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan bahwa akan meneruskan ke pimpinan nya. “Waalaikumsalam wr wb. makasih informasinya akan kami teruskan ke pimpinan. “Jawab nya di sertakan emoji minta maaf pula.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, CV Profil Mas Diduga milik H.KL, Namun, Ia tidak sebagai Direktur. Oleh karenanya team media mengkonfirmasi H.KL melalui pesan singkat jejaring sosial Whatsap prihal adanya surat tersebut. Namun, Team media belum mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.
Penulis : Ali Misno














