Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel

- Writer

Jumat, 24 November 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel

SUARA UTAMA, Palembang – Kegiatan Dialog Interaktif Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang produk Israel dan pendukungnya,bertempat di Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Radio Nomor 2 KM 4 Kota Palembang, Jum’at(24/11/2023).

Foto Dokumentasi AR. Learning Center :C.ALC

Kegiatan Dialog Interaktif Tentang Produk terhadap Agresi Israel tersebut menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait adanya perang antara Israel dan Palestina, sebagai dukungan moral kepada Negara Palestina,Majelis Ulama Indonesia sebagai salah satu tugasnya mengurusi mengenai kemashalatan umat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari Penjajah Israel.

KH.Amin Dimyati dalam sambutanya mengatakan”Dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia mengenai produk dari Negara yang bergabung dengan Israel hendaknya masyarakat Sumatera Selatan menyikapi dengan bijak dan mendukung fatwa tersebut”.Ungkapnya. Rabu(22/11/2023).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dialog Interaktif Fatwa MUI Tentang Produk Israel Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : 48 Tahun MUI Berkhidmad: Menuju Islam Wasathiyah dalam Bingkai Keberagaman

Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan memandang perlu menyebarluaskan penetapan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman. Namun sebagian umat di Indonesia masih ada yang belum mengerti dan memahami adanya edukasi dan penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan dalam menyikapi hal tersebut. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

“Bagi produk-produk yang sudah di fatwa haram yang sebelumnya di halalkan masih bisa digunakan masyarakat,namun untuk saat ini hendaknya menahan diri sebelum perang Israel dengan Palestina berakhir”. Jelas KH. Amin Dimyati.

Produk-produk yang tadinya halal kemudian diharamkan berkaitan penjajahan yang dilakukan agresi israel dan didukung oleh negara-negara yang bersekutu dengannya bisa dilihat melalui BPOM hal ini berkaitan dengan isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.

BACA : Sikap MUI dan Ormas Islam Terhadap Penistaan Agama Tahun1444 H

“Lebih lanjut untuk mengetahui atau lebih jelas produk apa saja yang halal untuk digunakan masyarakat bisa menghubungi MUI Provinsi Sumsel atau BP POM,karena dikhawatirkan produk yang beredar di media belum tentu benar termasuk kategori yang di larang”.Ungkap KH. Amin Dimyati.

Foto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHMFoto Dokumentasi AR.Learning Center, C.BHS,C.CS,C.CHM

Fatwa MUI yang berkaitan Kegiatan Dialog dimaksud terdapat pada pertimbangan Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.

BACA : MUI Kabupaten Asahan Kukuhkan Pengurus LADUI Masa Khidmat 2022-2026

BACA JUGA :  Pengukuhan DDII Tahun 2024-2027 dan Penyembelihan Hewan Qurban di Musholla Istiqomah Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan

Fatwa MUI Merekomendasikan pertama Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Kedua Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. ketiga Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Berdasarkan data dari Kemenlu RI bahwa Negara Palestina (دولة فلسطين Dawlat Filastin) adalah sebuah negara di Timur Tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebagian besar negara di dunia termasuk negara-negara anggota OKI, Liga Arab, Gerakan Non-Blok, dan ASEAN telah mengakui keberadaan Negara Palestina. Wilayah Palestina saat ini terbagi menjadi dua entitas politik, yaitu Wilayah Pendudukan israel dan Otoritas Nasional Palestina. Deklarasi Kemerdekaan Palestina dinyatakan pada 15 November 1988 di Aljazaer oleh Dewan Nasional (PNC) Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).

Foto Dokumentasi Suheri Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.Foto Dokumentasi Suheri : Dialog Interaktif Terkait Fatwa MUI Tentang Produk Agresi Israel.

Terletak di lokasi yang strategis, di antara Mesir, Suriah dan Jazirah Arab, wilayah ini mempunyai sejarah yang panjang. Batas-batas dari wilayah ini selalu berubah sepanjang sejarah, dan terakhir kali ditetapkan pada zaman modern oleh Persetujuan batas Perancis-Britania (1920) dan Nota Transyordania (tanggal 16 September 1922), selama periode Mandat Palestina.

Palestina membentuk bagian tenggara dari kesatuan geografis yang besar di belahan timur dunia Arab yang disebut dengan negeri Syam. Selain Palestina, negeri Syam terdiri dari Lebanon, Suriah dan Yordania. Pada awalnya negara-negara ini punya perbatasan yang kolektif di luar perbatasannya dengan Mesir.

BACA : Waketum MUI Sebut Konsep NKRI Sudah Sesuai dengan Syariat Islam

Perbatasan dengan Yordania dimulai di wilayah selatan danau Tabariyya pada pembuangan sungai Al Yarmouk. Terus sepanjang Sungai Yordania. Dari mata air Sungai Yordan, perbatasan ini ke arah Selatan membelah pertengahan Laut Mati secara geometrikal dan lembah Araba, hingga sampai pada daerah Aqaba.

Sementara itu Ustadz Abdurahman Taib,selaku ketua Yayasan Pelita Bersatu Indonesia,saat ini tengah fokus didunia pendidikan,dakwah dan Sosial menyatakan “Bagi eks Napiter yang ada di Sumsel mendukung adanya fatwa MUI terkait produk dari penjajah Israel,namun diharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,dengan cara-cara yang sopan dan santun tidak dengan aksi eksterem atau anarkis”. */Kiriman Suheri PJS Palembang.

Berita Terkait

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Serikat Pekerja Datangi Polres Mesuji: Ada Apa dengan PT Prima Alumga?
Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Kamis, 13 Februari 2025 - 03:30 WIB

Serikat Pekerja Datangi Polres Mesuji: Ada Apa dengan PT Prima Alumga?

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:33 WIB

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:00 WIB

Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:59 WIB

Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru

Berita Terbaru