Desa Tegalwatu Berduka, BPD dan Perangkat Desa Tidak di Anggap Dalam Proses Pergantian PJ Kades 

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"c49a7c32da5449b5965735c6268ba847","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Desa Tegalwatu kecamatan Tiris di kejutkan dengan adanya informasi Pergantian dan pelantikan PJ kepala Desa yang akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Informasi tersebut sangat mengejutkan layak nya mendapat berita duka. Pasal nya, tidak ada informasi, musyawarah dan pengusulan dari BPD Desa Tegalwatu sebelumnya. 25/08/2025.

Oleh karenanya, Pemerintah kecamatan Tiris terkesan tidak menghargai dan menghormati masyarakat desa tegalwatu, pemerintah Desa Tegalwatu khususnya BPD dan perangkat Desa. Informasi yang di himpun oleh Team Media Bahwa sekitar bulan Juni 2025, BPD dan perangkat Desa Tegalwatu telah bersurat kepada pemerintah kabupaten Probolinggo Dengan tembusan pemerintah kecamatan Tiris.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Desa Tegalwatu Berduka, BPD dan Perangkat Desa Tidak di Anggap Dalam Proses Pergantian PJ Kades  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pergantian PJ Kepala Desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan pelaksananya, melibatkan pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat.

Walaupun BPD tidak secara langsung mengangkat nya. Namun, BPD memiliki kewenangan penting dalam mengusulkan dan memberikan pertimbangan kepada Camat dalam proses penentuan siapa yang di pilih nya. Namun, Aturan dan undang-undang tersebut tidak berlaku di wilayah kecamatan Tiris.

Informasi Pergantian dan pelantikan PJ Kepala Desa Tegalwatu yang terindikasi telah mencoreng demokrasi / Transparansi membuat salah satu tokoh masyarakat desa tegalwatu “AM” geram. Menurutnya, Pergantian PJ kepala Desa Tegalwatu diduga tidak melalui prosedur sesuai aturan dan undang-undang.

BACA JUGA :  Dalam rangka memeriahkan HUT KOMLEKAD ke 79, ORARI Lokal Balikpapan Gelar Special Event Station 8H79HUB

“Kami tadi mendapatkan informasi bahwa besuk ada pergantian dan pelantikan PJ kades tegalwatu. Pergantian ini terindikasi mati nya demokrasi/Transparansi di wilayah kecamatan Tiris. Kenapa?. Dari beberapa informasi, BPD dan perangkat desa tegalwatu tidak di beri tau, tidak ada musyawarah pergantian PJ kades. Bahkan kami mendapat informasi BPD dan perangkat desa sekitar bulan Juni 2025 telah mengajukan penolakan pergantian PJ. “Tegas nya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Proses dan prosedur Pengajuan Pergantian Pj Kepala Desa. menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melaporkan situasi kepada Bupati melalui Camat. Yang selanjutnya camat akan mengevaluasi laporan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada Bupati

“Pergantian PJ Kepala Desa memang kewenangan Bupati sesuai Undang-Undang Desa. Namun proses pengajuan dan rekomendasi melalui pemerintah Kecamatan Tiris. Sementara camat bertindak sebagai perpanjangan tangan Bupati, memberikan masukan serta rekomendasi kepada Bupati mengenai kebutuhan dan proses pengangkatan Pj Kepala Desa. “Jelas nya.

Selanjutnya Team media Mengkonfirmasi Camat Tiris “Andi wiroso” Serta Sekcam (Sekretaris camat) Tiris “Yoyok” melalui pesan singkat Whatsap prihal adanya informasi pelantikan PJ kepala desa tegalwatu. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat media telah terbaca.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 3,427 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru