Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"051b48dc249a458cb22fe9d2e4554f16","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Beredar informasi di tengah tengah warga masyarakat Desa Puspan kecamatan Maron, bahwa Kelompok tani Harapan  Mendapatkan bantuan Domba jenis Texcel. dan di informasikan pula, kelompok tani Harapan jaya desa puspan mendapat bantuan untuk pembuatan kandang domba texcel tersebut. 06/05/2025.

Mirisnya, legalitas kelompok tani Harapan  Desa Puspan di ragukan sehingga muncul dugaan tidak berbadan hukum dan tidak jelas ke anggotaan nya. padahal, kelompok tani Wajib berbadan hukum dan terdaftar di kementerian Hukum dan HAM. selain itu, Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pengukuhan Kepengurusan Kelompok Tani merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara berita Acara Pembentukan Kelompok tani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) diketahui oleh Penyuluh Pertanian serta Kepala Desa setempat; Fotocopy Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 10 orang/anggota.

Saat di temui media salah satu warga desa puspan yang enggan di publikasikan identitas nya mejelaskan informasi yang beredar. “Informasi yang beredar di masyarakat kelompok tani harapan jaya mendapatkan bantuan Domba texcel besarta kandang nya. namun, kami tidak tau pasti bantuan tersebut dari mana sumbernya. “Jelas warga Puspan.

BACA JUGA :  Pessel Patut Diapresiasi dalam Menjaga Kestabilan TPP ASN di Tengah Tantangan UU HKPD

Lebih lanjut, ia meragukan legalitas kelompok tani harapan jayat. “Kami menduga kelompok tani harapan jaya tidak berbadan hukum, kami tidak tau siapa bendahara nya, siapa sekretaris nya dan anggota seperti nya tidak ada. intinya struktur organisasi kelompok tani harapan jaya kami duga tidak jelas. “Tutup nya.

kepala Desa Puspan “Umar” melalui pesan singkat (Voice) saat di konfirmasi media terkait legalitas dan struktur organisasi kelompok tani harapan, dirinya mengatakan bahwa kelompok tani tersebut mempunyai SK kepala Desa. “kelompok tani harapan jaya SK kepala Desa, katanya sekarang SK Bupati, jika struktur ke anggotaan nya saya tidak tau. konfirmasi ke ketua kelompok nya saja. “Kata kepala desa Puspan.

Sementara ketua kelompok tani harapan  desa puspan yang di sebut sebut “AT” tidak menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap pada tanggal 04 Mei 2025. sehingga pada tanggal 06 Mei 2025 media mengkonfirmasi nya kembali lewat jaringan yang sama. namu, lagi lagi tidak mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : AM

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru