Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"051b48dc249a458cb22fe9d2e4554f16","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Beredar informasi di tengah tengah warga masyarakat Desa Puspan kecamatan Maron, bahwa Kelompok tani Harapan  Mendapatkan bantuan Domba jenis Texcel. dan di informasikan pula, kelompok tani Harapan jaya desa puspan mendapat bantuan untuk pembuatan kandang domba texcel tersebut. 06/05/2025.

Mirisnya, legalitas kelompok tani Harapan  Desa Puspan di ragukan sehingga muncul dugaan tidak berbadan hukum dan tidak jelas ke anggotaan nya. padahal, kelompok tani Wajib berbadan hukum dan terdaftar di kementerian Hukum dan HAM. selain itu, Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pengukuhan Kepengurusan Kelompok Tani merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara berita Acara Pembentukan Kelompok tani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) diketahui oleh Penyuluh Pertanian serta Kepala Desa setempat; Fotocopy Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 10 orang/anggota.

Saat di temui media salah satu warga desa puspan yang enggan di publikasikan identitas nya mejelaskan informasi yang beredar. “Informasi yang beredar di masyarakat kelompok tani harapan jaya mendapatkan bantuan Domba texcel besarta kandang nya. namun, kami tidak tau pasti bantuan tersebut dari mana sumbernya. “Jelas warga Puspan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Terapan STIP kunjungi PT. Link Pasifik Indonusa Jakarta untuk peningkatan SDM bermutu

Lebih lanjut, ia meragukan legalitas kelompok tani harapan jayat. “Kami menduga kelompok tani harapan jaya tidak berbadan hukum, kami tidak tau siapa bendahara nya, siapa sekretaris nya dan anggota seperti nya tidak ada. intinya struktur organisasi kelompok tani harapan jaya kami duga tidak jelas. “Tutup nya.

kepala Desa Puspan “Umar” melalui pesan singkat (Voice) saat di konfirmasi media terkait legalitas dan struktur organisasi kelompok tani harapan, dirinya mengatakan bahwa kelompok tani tersebut mempunyai SK kepala Desa. “kelompok tani harapan jaya SK kepala Desa, katanya sekarang SK Bupati, jika struktur ke anggotaan nya saya tidak tau. konfirmasi ke ketua kelompok nya saja. “Kata kepala desa Puspan.

Sementara ketua kelompok tani harapan  desa puspan yang di sebut sebut “AT” tidak menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap pada tanggal 04 Mei 2025. sehingga pada tanggal 06 Mei 2025 media mengkonfirmasi nya kembali lewat jaringan yang sama. namu, lagi lagi tidak mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : AM

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB