Dading Diduga Ada Dua Versi Kok Bisa?. Berikut Penjelasan kuasa Hukum Kedua Pihak

- Publisher

Senin, 2 Juni 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – saling klaim hak milik tanah Desa Karanggeger terus bergulir di Mapolres probolinggo. Kali ini yang menjadi pusat perhatian adalah Dading (perjanjian penyelesaian di luar pengadilan) yang di sepakati pada tanggal 31 Juli 2024. antara buati Dengan Kholifah Cs yang di saksikan Kepala Desa dan sekretaris desa karanggeger. 02/06/2025.

Namun, dikutip dari narasi/kalimat pasal 02, diduga ada dua narasi/kalimat yang berbeda. adapun versi pihak pertama (Buati). pada tanggal 31 Juli 2024 dengan itikad baik pihak ke dua (Kholifah Cs) bersedia mengembalikan bagian waris pihak pertama (Buati) atas objek tanah yang tercatat di buku leter C Desa atas nama almarhum Djastro Djuma’i. yang dulunya di garap dan di kuasai pihak ke dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Versi Pihak kedua (Kholifah Cs), bersedia mengembalikan bagian tanah hak waris nya kepada pihak pertama (Buati) atas objek tanah yang tercatat dalam buku C desa atas nama almarhum Djastro Djuma’i, Apabila sudah ada putusan hakim berkekuatan hukum.

BACA JUGA :  Terkesan Anti Kritik dan Alergi, Oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Diduga Blokir Nomor Whatsap Kabiro Media Online 

Menurut kuasa hukum Buati sebagai pihak pertama “Nanang Hariyadi SH” seharusnya pihak kedua sudah menyerahkan Hak waris nya kepada klien nya. “Berdasarkan Dading pada tanggal 31 Juli 2024. Seharusnya pihak kedua (Kholifah Cs) sudah mengembalikan Hak nya kepada ahli waris yang sah. karena mereka sudah menyetujui dan tanda tangan dalam Dading. “Ucap nya.

Nanang Hariyadi kuasa hukum dari Buati Menegaskan Terkait laporan nya ke Mapolres Probolinggo. “kami melaporkan pihak kedua (kholifah Cs) karena narasi/Kalimat dalam Dading katanya ada perbedaan, padahal isinya sama, dan sebelum di tanda tangani sudah di bacakan oleh pak kades dan sekdes karanggeger bahkan dari pihak mereka. “Tegas nya.

Lebih lanjut kata kuasa hukum Buati, menurut nya narasi/kalimat dalam pasal 02 sama atau tidak sama seharus nya objek sudah di serahkan. “Walaupun isi dalam pasal 02 yang kami duga ada perubahan. yang katanya pihak kedua akan menyerahkan apabila ada petusan hakim berkekuatan Hukum. ya serahkan sekarang, karena kami punya putusan pengadilan bahwa pihak pertama adalah pewaris tunggal. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

ia Menambahkan, terkait Ahli Waris dari Djastro Djuma’i. “pihak Kholifah CS. Bukan ahli waris dr Pemilik asal yaitu Djastro Djuma’i ( alm ) dan juga tidak ada hubungan darah dengan pewaris yaitu Buati Suharyono. Berdasarkan pasal 37 PP. No. 24 th. 1997, peralihan atas objek tanah wajib di hadapan Notaris. Apakah sertifikat tersebut sah secara hukum. Yang menyatakan hibah, apakah ada Akta hibah tersebut. “imbuh nya.

Selanjutnya team media mengkonfirmasi Kuasa Hukum dari Kholifah “Syaifuddin” Terkait perbedaan Dading tersebut. Ia menjelaskan perbedaan nya sebanyak lima poin. “Baik sebentar Al faqir sarikan poin-poin nya yg Al faqir ingat pak Perbedaan versi mereka vs versi UU: (1). Mereka Mengatakan itu DADING,  UU pasal 130 HIR mengatakan itu surat dibawah tangan bukan DADING “Jelas nya..

Lebih lanjut, Syaifuddin menegaskan poin kedua. (2). Mereka mengatakan itu surat sah, sempurna dan final secara perdata UU mengatakan itu surat tidak sah, kurang pihak dan tidak memiliki kekuatan apa-apa (pemilik 3 SHM Achamd Rifa’i yg ditulis di surat itu tidak hadir dn tidak ikut tandatangan) pasal 1320 KUHPer. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Sementara untuk poin ke tiga Bersi Kholifah Cs melalui kuasa hukumnya. (3). Mereka mengatakan surat itu berfungsi sebagai kesepakatan peralihan hak tanah (benda tak bergerak) sehingga mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah (menjual atau mengadaikan pada orang lain) – UU mengatakan surat itu tidak dapat difungsikan Utuk mengalihkan hak terhadap tanah, pasal 37 PP 24 1997, dan tanah tersebut tetap sah milik pemenang sertipikat pasal 3 Jo 33 PP 24 1997. “Ucap nya.

Ia menambahkan poin empat dan lima. (4). Mereka mengatakan itu surat berharga UU mengatakan itu surat tidak bernilai tak berharga (5) dan lain lain maaf sementara tapi agak panjang. “imbuh nya di sertakan emoji minta maaf.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru