Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Langkah cepat dan tepat di lakukan Camat Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Di ketahui Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” mengeluarkan surat tertib administrasi kelembagaan petani yang merangkap sebagai aparatur desa pada tanggal 05 Januari 2026. Nomor 500.7.2/03/426.406/2026.13/01/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Adapun syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.

Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” kepada team media menyampaikan, atas di keluarkan nya surat penertiban administrasi kepada semua desa di kecamatan Banyuanyar. Bertujuan untuk memudahkan pertanggung jawaban.

“Tujuan saya, mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan kegiatan organisasi, memastikan kelancaran proses kerja, memudahkan pertanggungjawaban, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik. “Katanya.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Ia berharap kepada pemerintah desa se kecamatan Banyuanyar, apabila ada oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan ataupun Poktan segera memundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.

“Harapan saya mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk menciptakan keteraturan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan kegiatan administrasi, yang pada akhirnya akan menghasilkan berbagai manfaat. “Ungkap nya.

BACA JUGA :  Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Hal tersebut mendapat apresiasi dari DPC Projamin Kabupaten Probolinggo, Ketua Pekat kabupaten Probolinggo dan ketua DPC Brigkom TKN kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang di ambil camat Banyuanyar untuk menertibkan administrasi khususnya oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan dan Poktan demi tegak nya aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB