Jakarta, Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melakukan langkah tegas berupa pemberhentian dan perombakan struktural besar-besaran sebagai bagian dari agenda reformasi integritas dan akuntabilitas lembaga pajak nasional.
Langkah ini menandai babak baru dalam komitmen DJP untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan pajak negara bebas dari praktik penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
—
1. Pemecatan Puluhan Pegawai Pajak
Berdasarkan data resmi dan keterangan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, hingga pertengahan tahun 2025 tercatat:
26 pegawai pajak telah resmi dipecat,
13 pegawai lainnya masih dalam proses pemberhentian,
karena terindikasi melakukan pelanggaran etik, manipulasi data, dan dugaan praktik koruptif di lingkungan kerja.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk “zero tolerance terhadap pelanggaran integritas, sekecil apa pun bentuknya.”
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan sebagai upaya pembersihan internal pasca beberapa kasus yang mencoreng citra lembaga pajak di masa lalu.
—
2. Mutasi dan Rotasi Besar Pejabat DJP
Pada Juni 2025, DJP juga melaksanakan mutasi dan pelantikan 202 pejabat baru, terdiri dari:
175 pejabat eselon III, dan
27 pejabat eselon IV.
Perombakan ini diarahkan untuk memperkuat sistem kontrol, memperluas fungsi pengawasan di lapangan, dan menutup celah penyalahgunaan wewenang di unit-unit strategis daerah.
—
3. Reformasi Kepemimpinan
Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pajak sebagai bentuk tanggung jawab moral atas belum tercapainya target penerimaan negara.
Posisi tersebut kemudian diisi oleh Bimo Wijayanto, yang membawa semangat baru “transparansi, efisiensi, dan digitalisasi” sebagai pilar reformasi pajak nasional.
—
4. Fokus Baru: Penegakan Kepatuhan dan Penagihan Tunggakan Pajak
Selain pembersihan internal, DJP kini juga fokus menagih tunggakan pajak besar dari sekitar 200 wajib pajak korporasi dan individu besar.
Nilai potensi penerimaan yang sudah inkrah mencapai Rp 50–60 triliun, menjadi bagian dari strategi khusus mencapai target penerimaan pajak nasional Rp 2.189 triliun di tahun 2025.
—
5. Dukungan dan Transparansi Publik
Gerakan bersih-bersih DJP ini diharapkan tidak berhenti pada pemecatan, melainkan berlanjut pada:
Penerapan sistem whistleblowing publik,
Audit independen atas jabatan strategis,
Serta pelibatan lembaga antikorupsi (KPK dan Inspektorat Jenderal) dalam setiap evaluasi kepegawaian.
—
Pesan Moral
> “Keadilan pajak hanya bisa tumbuh dari aparatur yang bersih. Jika petugas pajak tidak berintegritas, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,”
— Aliansi Jurnalis dan Aktivis Transparansi Pajak Nasional, 2025.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan















