Belum Ada Jawaban Resmi dari BAZNAS Sumbar Terkait Putusan PTUN

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id–

Hingga hari ini, BAZNAS Provinsi Sumatera Barat belum memberikan jawaban resmi terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG, yang memerintahkan BAZNAS Sumbar untuk membuka data penerima zakat kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, putusan ini menjadi perhatian masyarakat luas dan media karena menyangkut prinsip transparansi pengelolaan dana zakat, akuntabilitas lembaga publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan.

BACA JUGA :  Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Kami sudah menyampaikan permohonan tanggapan resmi kepada BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga hari ini, belum ada jawaban atau klarifikasi yang kami terima,” ujar Ziqro Fernando, Kepala Perwakilan suarautama.id untuk wilayah Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan zakat disalurkan tepat sasaran, dan mendorong partisipasi muzakki.

Pihak suarautama.id menyatakan akan terus menunggu jawaban resmi dari BAZNAS Sumbar sekaligus mendorong agar lembaga zakat tersebut mematuhi putusan pengadilan dan menyampaikan keterbukaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”

“Transparansi ini adalah hak publik. Kami berharap BAZNAS Sumbar segera memberikan pernyataan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian,” tutup Ziqro.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim-Z

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB