Padang,suarautama.id–
Hingga hari ini, BAZNAS Provinsi Sumatera Barat belum memberikan jawaban resmi terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 14/G/KI/2025/PTUN.PDG, yang memerintahkan BAZNAS Sumbar untuk membuka data penerima zakat kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, putusan ini menjadi perhatian masyarakat luas dan media karena menyangkut prinsip transparansi pengelolaan dana zakat, akuntabilitas lembaga publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui ke mana dana zakat disalurkan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan tanggapan resmi kepada BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga hari ini, belum ada jawaban atau klarifikasi yang kami terima,” ujar Ziqro Fernando, Kepala Perwakilan suarautama.id untuk wilayah Sumatera Barat.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan zakat disalurkan tepat sasaran, dan mendorong partisipasi muzakki.
Pihak suarautama.id menyatakan akan terus menunggu jawaban resmi dari BAZNAS Sumbar sekaligus mendorong agar lembaga zakat tersebut mematuhi putusan pengadilan dan menyampaikan keterbukaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Transparansi ini adalah hak publik. Kami berharap BAZNAS Sumbar segera memberikan pernyataan resmi agar masyarakat memperoleh kepastian,” tutup Ziqro.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim-Z














