Asosiasi Jurnalis Ngawi Bersatu,  Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran 

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Ngawi – Jurnalis kabupaten Ngawi yang tergabung di berbagai asosiasi jurnalis, lakukan aksi damai tolak revisi undang-undang penyiaran.

Aksi damai tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam insan Pers Ngawi, terhadap potensi kemunduran demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Aksi yang diikuti sekitar 115 jurnalis, dengan berjalan mundur dari depan kantor Bupati Ngawi sampai depan gedung  DPRD kabupaten Ngawi.

Selaku koordinator aksi  damai, Asfi Manar dalam orasinya  menyampaikan dampak negatif  apabila RUU Pers itu disahkan. Kebebasan Pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, sebab itu, RUU penyiaran tersebut dikhawatirkan dapat melemahkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Jumat, 31 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Asosiasi Jurnalis Ngawi Bersatu,  Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Revisi UU Pers yang berpotensi menyensor informasi publik dan membunuh fungsi kontrol media. Apa yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya muncul RUU ini, kami melihat bahwa ini adalah kebangkitan orde baru, bahkan lebih kejam” ucapnya.

Asosiasi Jurnalis Ngawi Bersatu,  Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Ketua dan anggota DPRD kabupaten Ngawi foto bersama jurnalis Ngawi dalam aksi damai tolak RUU Penyiaran

Asfi menyuarakan, Pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan bakal mengekang kebebasan pers, misalnya pada pasal 4 (2) RUU Pers, yaitu Memberikan kewenangan besar kepada Dewan Pers untuk mengatur jurnalistik, dikhawatirkan dapat berpotensi represif dan membatasi ruang gerak jurnalis.

Pasal 32 RUU Pers, memperketat aturan terkait pemberitaan bohong (hoax) dengan potensi kriminalisasi jurnalis yang meliput isu sensitif.

BACA JUGA :  Empat Jurnalis Laporkan Kasat Reskrim Mimika ke Ombudsman RI: Seruan Transparansi, Perlindungan Pers, dan Penyelesaian Berkeadilan

Pasal 37 RUU Pers yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi media online, hal ini dikhawatirkan dapat berakibat pada sensor dan pembungkaman media kritis.

“Keputusan-keputusan, rancangan undang-undang yang dibuat seharusnya bukan untuk memberangus kebebasan untuk kita saling mengoreksi. Kenapa tidak disahkan saja undang-undang anti korupsi atau perampasan aset itu lebih penting daripada merevisi undang-undang penyiaran” Tegasnya.

Hampir satu jam berorasi, akhirnya ketua DPRD kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar beserta wakilnya menemui para jurnalis yang melakukan aksi. Ia menanggapi, penolakan produk RUU yang menyebabkan perselisihan ini bukan hanya merugikan insan pers saja, akan tetapi seluruh rakyat Indonesia.

Asosiasi Jurnalis Ngawi Bersatu,  Lakukan Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: DPRD kabupaten Ngawi bersama Ketua asosiasi Jurnalis Ngawi menandatangani tuntutan penolakan RUU Penyiaran

“Ini sesuatu yang baik menurut saya, karena yang kita diskusikan ini tidak akan selesai di sini maka kita akan teruskan ini ke DPR RI, karena ini bukan hanya kepentingan insan Pers saja tetapi juga kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” Ucap Heru.

Lanjut, DPRD kabupaten Ngawi menyetujui dan menandatangani surat pernyataan dengan semua ketua asosiasi jurnalis Ngawi. Heru berjanji, pernyataan yang berisi aspirasi jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran Pers tersebut akan diteruskan ke DPR RI.

Penulis : Sofyan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru