Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

- Writer

Jumat, 29 Desember 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, INTAN JAYA- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat (Pj) Bupati IntanJaya selama satu tahun ke depan.

Hal itu, tertuang di Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6616 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Intan Jaya .

Pj Bupati Apolos mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK sudah ditandatangani 19 Desember 2023. Hari ini 29 Desember 2023,genap satu tahun saya menjabat Pj Bupati Intan Jaya. Nanti kedepannya, seperti biasa akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Pj Bupati dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Intan Jaya selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA :  Sambutan Meriah Umat, Rombongan Uskup Jayapura Tiba di Bandara Bilogai,Intan Jaya

“Kerja setahun kemarin barulah awal yang mesti diteruskan dan diperbaiki lagi. Seperti penanganan masalah ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan,” jelas Apolos.

Apolos mengharapkan dukungan dari jajaran pemerintah Intan Jaya, dan masyarakat Intan Jaya, agar apa yang diharapkan bersama dapat terwujud.

“Terima kasih kepada masyarakat Intan Jaya yang telah mendukung kinerja pemerintah Intan Jaya selama saya menjabat Pj Bupati. Kedepan kita perlu tingkatkan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025
Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen
Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat
Kenapa Hidup Selalu Sial?
Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum
Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang
Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 
Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WIB

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:56 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:38 WIB

Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:56 WIB

Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:45 WIB

Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

Wakil Bupati Subang Mendorong Klinik menjadi Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Membesarkan Musuh, Melegalkan Serangan

Berita Terbaru

Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah sedang Upacara (Sumber : Dishub Pemkab Pemalang)

Artikel

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB