Apolos Bagau, S.T diberi Mandat untuk Melanjutkan Pj.Bupati Kabupaten Intan Jaya

- Publisher

Jumat, 29 Desember 2023 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, INTAN JAYA- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat (Pj) Bupati IntanJaya selama satu tahun ke depan.

Hal itu, tertuang di Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6616 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Intan Jaya .

Pj Bupati Apolos mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir.

“SK sudah ditandatangani 19 Desember 2023. Hari ini 29 Desember 2023,genap satu tahun saya menjabat Pj Bupati Intan Jaya. Nanti kedepannya, seperti biasa akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” kata Pj Bupati dalam keterangannya, Jumat, (29/12/2023).

Selanjutnya, Pj Bupati menjelaskan dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Intan Jaya selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

“Kerja setahun kemarin barulah awal yang mesti diteruskan dan diperbaiki lagi. Seperti penanganan masalah ekonomi rakyat, kesehatan dan pendidikan,” jelas Apolos.

Apolos mengharapkan dukungan dari jajaran pemerintah Intan Jaya, dan masyarakat Intan Jaya, agar apa yang diharapkan bersama dapat terwujud.

“Terima kasih kepada masyarakat Intan Jaya yang telah mendukung kinerja pemerintah Intan Jaya selama saya menjabat Pj Bupati. Kedepan kita perlu tingkatkan lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Berita Terkait

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Lapas Sarolangun Panen Ikan Lele, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Bansos Tak Kunjung Diterima, Imil Warga Dusun Bangko Minta Bupati Turun Tangan
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Lapas Sarolangun Panen Ikan Lele, Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/