SUARA UTAMA – Surabaya, 25 Oktober 2025 — Konsep amicus curiae atau teman pengadilan semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan Indonesia. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mulai membuka ruang bagi partisipasi publik melalui pengajuan pendapat hukum tertulis dari pihak luar perkara.
Partisipasi Akademik dan Publik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amicus curiae merupakan pihak independen yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pandangan hukum tertulis kepada pengadilan. Pendapat tersebut bertujuan membantu majelis hakim memahami dimensi yang lebih luas dari perkara yang sedang diperiksa, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.
Praktisi hukum dan konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menjelaskan bahwa peran amicus curiae mencerminkan keterlibatan masyarakat akademik dan profesional dalam memperkuat kualitas putusan pengadilan.
“Amicus curiae memungkinkan hakim melihat persoalan dari perspektif keadilan yang lebih luas, bukan hanya dari kepentingan para pihak,” ujar Yulianto saat diwawancarai oleh wartawan Suara Utama, Sabtu (25/10).
Belum Diatur, Tapi Diakui
Dalam hukum Indonesia, mekanisme amicus curiae secara resmi baru diatur di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005. Namun, praktik serupa juga mulai diterapkan di Mahkamah Agung (MA) dan PTUN, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kebijakan publik, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia.
Meskipun belum ada dasar hukum di bawah Mahkamah Agung, sejumlah lembaga penelitian dan universitas diketahui pernah mengajukan pendapat hukum kepada PTUN. Dokumen tersebut biasanya berisi analisis yuridis, pandangan akademik, dan rekomendasi terhadap penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Proses dan Mekanisme
Pengajuan amicus curiae dilakukan dengan menyerahkan naskah pendapat hukum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan. Surat tersebut disertai identitas lembaga, dasar akademik, dan tembusan kepada para pihak untuk menjaga transparansi.
Pendapat hukum yang disampaikan bersifat non-mengikat, artinya majelis hakim dapat memilih untuk mempertimbangkannya atau tidak. Dalam kasus tertentu, hakim dapat meminta klarifikasi langsung dari penyusun amicus curiae, meski hal ini jarang dilakukan.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono. menilai keberadaan amicus curiae sebagai langkah positif dalam mewujudkan peradilan yang terbuka dan berimbang. Namun, menurutnya, diperlukan batasan etis agar konsep ini tidak disalahgunakan.
“Kehadiran amicus curiae harus tetap dijaga netralitasnya. Jangan sampai pendapat hukum yang disampaikan justru digunakan untuk mempengaruhi hakim secara tidak proporsional,” tegas Eko Wahyu.
Ia menambahkan bahwa praktik ini perlu diatur lebih tegas oleh Mahkamah Agung agar memiliki kepastian hukum.
“Tanpa pedoman yang jelas, potensi penyalahgunaan bisa muncul, terutama jika ada pihak yang berkepentingan mencoba memanfaatkan mekanisme ini untuk membentuk opini di luar sidang,” tambahnya.
Meningkatkan Transparansi Peradilan
Selain itu Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menilai bahwa penerimaan amicus curiae oleh pengadilan merupakan bentuk kemajuan dalam mewujudkan peradilan yang transparan dan partisipatif.
“Praktik amicus curiae memperluas ruang partisipasi masyarakat sipil dan akademisi tanpa harus menjadi pihak berperkara. Ini langkah penting menuju peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Menuju Pedoman Resmi
Sejumlah kalangan hukum kini mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman resmi pengajuan amicus curiae agar terdapat kejelasan prosedur, syarat, dan batasan etis.
Pedoman ini dinilai penting untuk menjamin konsistensi praktik antar-pengadilan serta menjaga independensi majelis hakim dari potensi pengaruh eksternal.
“Dengan pedoman yang jelas, amicus curiae dapat menjadi instrumen sah dalam mendukung tegaknya keadilan substantif,” pungkas Yulianto Kiswocahyono.
Kesimpulan
Meski belum diatur secara eksplisit, amicus curiae kini mulai memainkan peran penting dalam peradilan Indonesia. Keberadaannya menunjukkan bahwa sistem hukum nasional semakin terbuka terhadap masukan akademik, profesional, dan masyarakat sipil sebuah langkah menuju peradilan yang inklusif, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














