SUARA UTAMA, Pandeglang Banten – 17/04/2025. Aktivis Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Banten (SEMMA) mendorong PT Jasa Raharja di wilayah Banten, khususnya Cabang Cilegon dan Pandeglang, untuk menyesuaikan kebijakan dengan keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Mereka menilai, hingga saat ini PT Jasa Raharja di beberapa daerah belum menjalankan langkah konkret yang sejalan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu indikator ketidaksinkronan tersebut adalah belum dihapuskannya kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta dendanya untuk tahun 2024 ke belakang.
“Ini menjadi bukti belum sejalannya kebijakan PT Jasa Raharja, khususnya di Pandeglang dan Cilegon, dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Aditia Ihksan Nurrohman, aktivis SEMMA Banten, Kamis (17/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah, sepanjang merujuk pada regulasi Kementerian Keuangan RI, yakni PMK Nomor 16/PMK.01/2017.
Aditia menilai, sangat disayangkan jika Jasa Raharja sebagai mitra strategis negara di daerah tidak berperan aktif dalam mengurangi beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan menghapuskan SWDKLLJ dan dendanya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Cabang Jasa Raharja di Tangerang.
“Kami lihat di Jasa Raharja Cabang Tangerang sudah menyesuaikan dengan keputusan Gubernur Andra Soni, bahkan menghapus kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan denda tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya. Ini juga diterapkan di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut SEMMA, semestinya hal serupa juga diterapkan di daerah lain di Banten, karena penghapusan tersebut bukan hanya soal regulasi, tetapi bentuk empati dan keberpihakan pada masyarakat kecil serta upaya mendorong kepatuhan pajak.
Atas dasar itu, SEMMA Banten mendorong Gubernur Banten untuk menindaklanjuti PT Jasa Raharja Cabang yang belum menyesuaikan kebijakannya. Penghapusan SWDKLLJ dan dendanya dinilai penting sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Pemprov Banten dalam mengakselerasi program pemutihan dan optimalisasi distribusi APBD melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencapai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” pungkas Aditia.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : SEMA BANTEN