Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten

- Writer

Kamis, 17 April 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang Banten – 17/04/2025. Aktivis Solidaritas Mahasiswa Masyarakat Banten (SEMMA) mendorong PT Jasa Raharja di wilayah Banten, khususnya Cabang Cilegon dan Pandeglang, untuk menyesuaikan kebijakan dengan keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Mereka menilai, hingga saat ini PT Jasa Raharja di beberapa daerah belum menjalankan langkah konkret yang sejalan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu indikator ketidaksinkronan tersebut adalah belum dihapuskannya kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta dendanya untuk tahun 2024 ke belakang.

“Ini menjadi bukti belum sejalannya kebijakan PT Jasa Raharja, khususnya di Pandeglang dan Cilegon, dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Aditia Ihksan Nurrohman, aktivis SEMMA Banten, Kamis (17/04/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah, sepanjang merujuk pada regulasi Kementerian Keuangan RI, yakni PMK Nomor 16/PMK.01/2017.

Aditia menilai, sangat disayangkan jika Jasa Raharja sebagai mitra strategis negara di daerah tidak berperan aktif dalam mengurangi beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan menghapuskan SWDKLLJ dan dendanya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Cabang Jasa Raharja di Tangerang.

BACA JUGA :  Hadiri Hari Lahir Muslimat NU ke-78, Ini Harapan Pj Bupati Tulang Bawang 

“Kami lihat di Jasa Raharja Cabang Tangerang sudah menyesuaikan dengan keputusan Gubernur Andra Soni, bahkan menghapus kewajiban pembayaran SWDKLLJ dan denda tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya. Ini juga diterapkan di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah,” lanjutnya.

Menurut SEMMA, semestinya hal serupa juga diterapkan di daerah lain di Banten, karena penghapusan tersebut bukan hanya soal regulasi, tetapi bentuk empati dan keberpihakan pada masyarakat kecil serta upaya mendorong kepatuhan pajak.

Atas dasar itu, SEMMA Banten mendorong Gubernur Banten untuk menindaklanjuti PT Jasa Raharja Cabang yang belum menyesuaikan kebijakannya. Penghapusan SWDKLLJ dan dendanya dinilai penting sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Pemprov Banten dalam mengakselerasi program pemutihan dan optimalisasi distribusi APBD melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencapai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” pungkas Aditia.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : SEMA BANTEN

Berita Terkait

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok
Fotoku, Fotomu, di Media Sosial
Keseruan Event Meraya Pop-Up Market 2024 di Taman Ismail Marzuki
Relawan Gesit Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir di Pagelaran dan Patia Kabupaten Pandeglang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:37 WIB

Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31 WIB

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:35 WIB

Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 3 Februari 2025 - 17:02 WIB

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:03 WIB

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman, Desa Sebeok

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:53 WIB

Fotoku, Fotomu, di Media Sosial

Senin, 23 Desember 2024 - 17:35 WIB

Keseruan Event Meraya Pop-Up Market 2024 di Taman Ismail Marzuki

Berita Terbaru

Gedung Sate Pemprov Jabar (Sumber : Humas Pemprov Jabar)

Artikel

Ketika Dana Hibah Menjadi Materi Berhala

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:30 WIB

Berita Utama

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB